jpnn.com, BATAM - Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam, Kepulauan Riau, benar-benar mengkhawatirkan.
Akibat aktivitas ilegal ini, Nongsa Panglong yang awalnya daratan, kini tinggal menyisakan kubangan raksasa bak danau.
BACA JUGA: Waspada, Kini Pencuri Mobil Pakai Modus Baru Ini
Bahkan kerusakan itu sudah mencapai hampir 50 hektare.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak kepada Batam Pos, Selasa (27/2) siang.
BACA JUGA: Kerahkan 4 Anjing K-9 Cari Sabu di KM Win Long, Ini Hasilnya
"Itu luasan kerusakan lingkungan baru di kawasan Nongsa saja loh ya. Belum di titik tempat lainnya di Batam. Kalau dibilang dampak kerusakan lingkungannya sudah parah atau belum, dari pandangan mata saja sudah jelas itu sudah parah kerusakan lingkungannya.”
“Mau diapakan bekas galian yang berwujud kubangan raksasa, dikembalikan atau ditimbun lagi pun tidak," ujar anggota legislatif dari PKB ini.
BACA JUGA: Bareskrim Gandeng Polisi China Buru Pengendali Sabu 1,6 Ton
Parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Batam akibat aktivitas penambangan pasir darat, lanjut Jeffry, harusnya pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri tak boleh tutup mata dan diam saja. Pemprov Kepri harus tegas mengambil sikap.
"Sudah tahu tak berizin aktivitasnya atau ilegal, masih saja dibiarkan. Gubernur Kepri harus mengambil tindakan tegas dan nyata, bukan malah diam, pura-pura tak tahu dan justru melemparkan ke Pemko Batam. Ini sudah fatal dampaknya ke Batam," terang Jeffry.
Soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, Jeffry menegaskan, Pemko Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
"PPNS di DLH Batam berwenang melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan, bakan menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir karena berdampak langsung ke kerusakan lingkungan di Batam. Sebagaimana dalam aturan undang-undang lingkungan hidup, PPNS di Batam tak bisa melihat itu izin kewenangan pemprov, PPNS DLH Batam tak boleh bertindak, pandangan itu salah kaprah," kata Jeffry.
Kuncinya, lanjut Jeffry, keseriusan dan kemauan SDM PPNS di Pemko Batam. Dia melihat, PPNS di Batam ataupun Pemko Batam ini tak siap dan tak memiliki kemauan serius dalam menertibkan soal dampak dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.
"Saya berharap Wali Kota Batam mau bergerak untuk pengawasan dan penertiban terkait aktivitas penambangan pasir darat di Batam," ujar Jeffry. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Temukan Narkoba di Kapal Ikan Win Long BH2998
Redaktur & Reporter : Budi