jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan Vincen, 23, pencuri mobil di parkiran mal Nagoya Hill beberapa waktu yang lalu.
Sejauh ini, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja masih mengusut kasus ini. Sebab, diduga ada lokasi pencurian lainnya yang dilakukan Vincen.
BACA JUGA: Kerahkan 4 Anjing K-9 Cari Sabu di KM Win Long, Ini Hasilnya
"Masih kami kembangkan untuk lokasi lainnya. Pengakuannya baru kali ini, diduga masih ada lokasi lainnya," ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Muhammad Chaidir, Selasa (27/2) pagi.
Dijelaskan Chaidir, dari hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, diketahui Vincen merupakan residivis atas kasus pecah kaca di wilayah hukum Polsek Batamkota.
BACA JUGA: Bareskrim Gandeng Polisi China Buru Pengendali Sabu 1,6 Ton
Atas aksinya itu, Vincen divonis Pengadilan Negeri Batam dengan pidana penjara selama delapan bulan.
"Satu bulan dia ditahan di polsek dan tujuh bulan dia jalani hukuman di Lapas Barelang. Dia baru keluar pada Agustus 2017," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Tak Temukan Narkoba di Kapal Ikan Win Long BH2998
Dalam melancarkan aksinya untuk mencuri mobil, Vincen berpura-pura menjadi seorang pembeli.
Sehingga, Vincen pun mengajak korbannya untuk ketemu. Usai bertemu, Vincen membawa mobil korbannya dengan alasan untuk test drive. Setelah berhasil membawa mobil korban, dia pun menduplikat kunci mobil korbannya.
"Setelah di duplikatnya, beberapa hari kemudian pelaku melihat mobil korban melintas di Batuaji. Dari Batuaji, dia mengikuti korban dengan sepeda motornya sampai ke Nagoya Hill," beber Chaidir.
Sesampainya di Nagoya Hill, Vincen langsung memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju tempat parkir mobil korban di parkiran depan restoran siap saji Nagoya Hill.
Tidak menyiakan waktu, Vincen langsung membobol mobil korban dengan menggunakan kunci yang telah dia duplikat sebelumnya.
"Dia juga sudah menyiapkan satu buah tang potong untuk memutuskan kabel alarm mobil. Karena, jika dibuka dengan cara manual, tentu alarm mobil berbunyi. Jadi memang sudah dipersiapkan dia dari rumah," jelasnya.
Setelah berhasil membawa mobil korban, Vincen pun menempah nomor polisi palsu dengan nomor BP 1840 JJ agar tidak terlacak polisi maupun korbannya.
Selain itu, beberapa barang yang ada di dalam mobil juga dia buka seluruhnya agar tidak terlacak. Usai menganti nomor polisi mobil tersebut, Vincen memarkirkan mobil itu di depan ruko kawasan Batuaji.
"Dia markirkan di ruko itu untuk menenangkan situasi dulu. Setelah semua aman dan dirasa aksinya tidak terlacak, baru dia ambil mobil itu kembali," kata Kapolsek.
Vincen pun akhirnya berhasil dibekuk polisi di Nagoya Hill saat hendak mengambil sepeda motornya yang masih terparkir.
Penangkapan terhadap Vincen berdasarkan kecurigaan polisi dengan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang terparkir selama 24 jam.
"Saat dia ambil motornya itu kami tangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman selama tujuh tahun," ujarnya.
Atas kejadian ini, Chaidir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjual kendaraannya dan berhati-hati saat parkir.
"Jangan berikan kendaraan kita begitu saja kepada pembeli. Kalau bisa saat test drive, kami ikut sekalian dengannya," imbuhnya. (gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bawa 1,6 Ton Sabu-Sabu dan 4 Tersangka ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Budi