jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Gabe Maruli Sinaga berharap Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperoleh gelar pahlawan.
Gabe menyampaikan itu saat TAMPAK mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
"Almarhum Brigadir Yosua patut diberikan apresiasi. Bila perlu Komisi III membantu atau merekomendasikan untuk memberikan gelar pahlawan," ujar Gabe, Selasa.
Dia mengatakan kematian Brigadir J membongkar banyak persoalan di instansi kepolisian dan kasus kejahatan yang selama ini terkesan tak tersentuh oleh Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada yang Beda
"Yosua Hutabarat telah menjadi martir untuk mengungkap semua kebobrokan ataupun kejahatan," Gabe menambahkan.
Dia kemudian menyinggung persoalan Satgas Merah Putih di Polri yang akhirnya tuntas seusai kejadian itu.
BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung
"Berkat Yosua Hutabarat judi daring diberangus, Satgassus Merah Putih terungkap," ungkap Gabe.
Yosua ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (7/8) kemarin.
Polisi menyebut Yosua tewas dieksekusi. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Chandrwathi.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Dakwah Anti-Syiah, Kemenag Geram!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan