Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 02:40 WIB
DAKWAAN TERBUKTI. Sofian usai mengikuti salah satu sidangnya di PN Samarinda, dikawal ketat aparat kepolisian. FOTO: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Meilany Magdalena berhasil membuktikan perbuatan Sofian melanggar pidana sesuai dakwaan yang disampaikan.

BACA JUGA: Duh Gusti, Siswa SD Gituin Murid TK di Rumah Kosong

Sofian didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sofian dituntut kurungan penjara dua bulan oleh Meilany. 

BACA JUGA: Bos First Travel Ditangkap, Para Agen di Daerah pada Bingung

Majelis hakim yang dipimpin Edy Toto Purba didampingi hakim anggota R Yoes Hartyarso dan Joni Kondolole kemudian menjatuhkan vonis kurungan penjara satu bulan dan 15 hari kepada Sofian.

Atas putusan tersebut, baik Sofian maupun JPU sama-sama menerimanya.

BACA JUGA: Nah Lho, Sule Terancam Penjara 5 Tahun

"Yang pasti kami menuntut perkara ini berdasarkan hati nurani. Bisa mewakili pihak korban maupun terdakwa, serta bisa memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ujar Meilany, Kamis (10/8).

Pertimbangan lainnya, selama proses persidangan berlangsung, Sofian sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan Sofian juga sempat meminta maaf langsung kepada sebelas murid yang ditamparnya.

"Status terdakwa sebagai guru sudah mengabdi 28 tahun dan tulang punggung keluarga, juga pertimbangan kami menyampaikan tuntutan," tutur Meilany.

Sofian didudukkan sebagai terdakwa karena menganiaya sebelas murid di tempat seorang anaknya menuntut ilmu, Sabtu (18/3).

Sofian tak kuasa mengendalikan emosi akibat anaknya berinsial WD mengaku diolok.

WD sebenarnya satu kelas dengan teman-temannya yang dianggap mengolok.

WD melapor kepada Sofian yang menjadi kepala sekolah di SMP lain tak jauh dari tempatnya belajar.

Sofian sebenarnya sempat datang ke sekolah tempat anaknya belajar dan menanyakan ke wali kelas.

Namun, saat itu wali kelas mengaku belum dapat laporan.

Sofian kemudian melapor ke guru BP di sekolah anaknya.

Akhirnya guru BP memanggil teman-teman WD untuk melakukan klarifikasi. Namun, saat siswa-siswi itu datang, Sofian malah disebut menampar. (rin/nha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sedang Sakit, Kakek 70 Tahun 3 Kali Gituin Bocah Lugu, Jahat Bangeeett


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler