Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum

Senin, 29 September 2014 – 15:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan Presiden SBY yang mengaku kecewa terhadap pengesahan RUU pilkada yang dimenangkan kubu pro pilkada oleh DPRD.

"Presiden sudah dengan jelas menyatakan kekecewaan beliau. Presiden menghormati keputusan yang ada di DPR. Tapi, beliau sebenarnya tidak setuju Pilkada tidak langsung. Makanya kemarin presiden bertanya kepada Ketua MK bisakah saya melaksanakan pasal 20 ayat 2 UUD (45)," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: PDIP Berharap MK Tunda Putusan UU MD3

Seperti diketahui pasal 20 ayat 2 UUD 45 itu berbunyi 'setiap Rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.

"Pasal 20 ayat 2 itu persetujuan bersama, RUU dapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. Bisa tidak saya katakan persetujuan bersama belum ada. Saya tanya kayak gitu ke MK. Karena Mendagri sudah ke situ (DPR) menyatakan pidato, pendapat akhir pemerintah," kata Denny menirukan ucapan SBY.

BACA JUGA: FPD Walk Out Karena tak Ada Dukungan Tertulis dari PDIP

Ia menyatakan bahwa pasal 20 ayat 2 berbeda dengan pasal 20 ayat 5 yang kini tengah ramai dibicarakan.

"Saya bicara (pasal) 20 ayat 2 ya. Orang sekarang bicara (pasal) 20 ayat 5. Kalau (pasal) 20 ayat 5, yang terjadi setelah 30 hari meski beliau (Presiden) tidak tandatangan (tetap) jadi Undang-undang. Kalau (pasal) 20 ayat 2, karena belum ada persetujuan bersama tidak jadi UU. Ini beda, ini dua hal berbeda," paparnya.

BACA JUGA: FHK2I Daulat Demokrat, PKS, dan PAN Pahlawan Honorer

Pasal 20 ayat 5 UUD 45 berbunyi 'Dalam hal Rancangan Undang-undang yang telah disetuji bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib di Undangkan'.

"Makanya saya diminta mengkaji. Apakah kemarin itu sudah ada persetujuan bersama, kalau kebiasannya sudah. Tapi ini kan tidak biasa. Presiden bilang saya tidak setuju Pilkada tidak langsung,  saya  inginnya Pilkada langsung dengan perbaikan," kata Denny.

Ia mengatakan, pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi atau kehendaknya tersebut.

"Ini agak teknis hukum. Orang selalu bicara (pasal) 20 ayat 5. Yang presiden sedang exercise itu bukan (pasal) 20 ayat 5 mungkinkah Presiden bertanya kepada Ketua MK, saya exercise melakukan ketentuan yang adalah pasal 20 ayat 2 UUD 45. Yaitu RUU dapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Presiden mengatakan "saya belum setuju lho ini"," kata Denny. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Ikutan Gugat UU Pilkada di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler