jpnn.com, JAKARTA - Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.
Hal tersebut disampikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Suami BCL, soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Ternyata
Aon yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.
"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU dikutip JPNN.com, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu
Dia tidak memungkiri bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya.
Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan
Aon menekankan bahwa dia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.
"Itu yang jumlah, bukan saya yang menjumlahkan, tetapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.
Keterangan Aon menegaskan bahwa penghitungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra