Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap

Senin, 19 Desember 2011 – 16:56 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suapPadahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).

Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksi

BACA JUGA: RPP Tembakau Dicurigai Hasil Pesanan Asing

Yaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta  Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil
"Ini saksi Tamsil yang mana?" ujar hakim asal Yogyakarta itu.

Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban

BACA JUGA: Polisi Buru Penembak Tukang Ojek di Papua

"Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.

Hingga sidang yang dimulai pukul 14.30 berakhir pada 16.30, Tamsil tak juga muncul di persidangan
Padahal, Tamsil akan ditanyai seputar proses usulan dana Percepatan Pembangunan Infranstruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dan pembahasannya di Badan Anggaran DPR.

JPU KPK, Zet Tadung Allo yang ditemui usai persidangan Nyoman, menegaskan bahwa biasanya surat pangglan sudah dikirim tiga hari sebelum persidangan

BACA JUGA: Dari 968 Aduan Jaksa Nakal, Baru 83 Ditanggapi

"Pasti sudah dikirim lah," katanya.

Namun sampai persidangan berakhir, tak ada kabar atau pun pemberitahuan tentang alasan Tamsil tak hadir sebagai saksi"Kita tidak terima pemberitahuanSidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tak datang," ucapnya.

Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen P2KT yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dana PPID di KemenakertransNyoman didakwa menerima  uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler