JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suapPadahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).
Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksi
BACA JUGA: RPP Tembakau Dicurigai Hasil Pesanan Asing
Yaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil
Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban
BACA JUGA: Polisi Buru Penembak Tukang Ojek di Papua
"Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.Hingga sidang yang dimulai pukul 14.30 berakhir pada 16.30, Tamsil tak juga muncul di persidangan
JPU KPK, Zet Tadung Allo yang ditemui usai persidangan Nyoman, menegaskan bahwa biasanya surat pangglan sudah dikirim tiga hari sebelum persidangan
BACA JUGA: Dari 968 Aduan Jaksa Nakal, Baru 83 Ditanggapi
"Pasti sudah dikirim lah," katanya.Namun sampai persidangan berakhir, tak ada kabar atau pun pemberitahuan tentang alasan Tamsil tak hadir sebagai saksi"Kita tidak terima pemberitahuanSidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tak datang," ucapnya.
Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen P2KT yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dana PPID di KemenakertransNyoman didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
Redaktur : Tim Redaksi