Tanah Milik Zainudin Hasan Dilelang KPK, Sebegini Luas dan Harga Limitnya

Selasa, 19 Januari 2021 – 21:40 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung memulai pelelangan satu bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada Selasa (16/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan itu merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah itu untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan,

BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi Bansos Tunjukkan Bukti Baru ke KPK di Suatu Tempat

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandar Lampung," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Objek yang akan dilelang itu berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 dengan luas 18.515 meter persegi. Tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

BACA JUGA: Burhanudin dan Angga Sudah Tertangkap, Nih Fotonya

Untuk harga limit tanah tersebut ditetapkan senilai Rp 4.390.590.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1 miliar.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB dengan cara penawaran lelang menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

BACA JUGA: Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli persen persen dari harga lelang," jelas Ali.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler