Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah

Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah

Minggu, 01 Februari 2009 – 07:18 WIB
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibelAnggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu di Tigaraksa, Tangerang, kemarin (31/1) menegaskan, jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal menandai, aturan menandai akan dibuat lebih memudahkan pemilih.

Menurut dia, perppu itu akan membuat proses penandaan menjadi lebih mudah

BACA JUGA: Affirmative Action Perlu Diatur Perpu Pemilu

Pemilih tidak terjebak pada batasan bahwa menandai surat suara harus satu kali
''Perppu akan menyatakan bahwa surat suara pemilih sah meski ditandai lebih dari sekali,'' kata Endang kepada wartawan.

Sebagai tindak lanjut dari perppu itu, KPU sudah menyiapkan peraturan yang akan mengatur teknis cara menandai tersebut

BACA JUGA: Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas

Endang mengatakan, salah satu draf yang disepakati ialah surat suara yang ditandai sampai tiga kali pun tetap sah
Syaratnya, tiga tanda itu berada di dalam kolom partai, kolom nomor, dan kolom nama caleg sesuai nomor tersebut

BACA JUGA: Peraturan KPU Ancam Surat Suara

''Dengan begitu, pemilih lebih leluasa menandai sesuai aspirasinya,'' tambah Endang.

Selain itu, KPU tengah berupaya memberikan kesempatan kepada pemilih menandai selain contreng dan coblosDalam hal ini, kata Endang, tanda melingkari, silang, ataupun tanda lain mungkin juga dianggap sah.

Menurut Endang, fleksibilitas itu diperlukan demi memperkecil potensi surat suara yang tidak sah''Batasan teknis akan diminimalisasi, yang penting partisipasi pemilih,'' ujarnya.

Meski nanti perppu dan peraturan KPU bakal mengatur perubahan-perubahan tersebut, sosialisasi yang dilakukan KPU tetap menandai satu kaliEndang mengatakan, perppu menandai tersebut akan efektif saat dilaksanakannya rekapitulasi surat suara.

''Dasar hukum perubahannya tetap ada, namun sosialisasi yang sudah ada tetap berjalan tanpa perubahan,'' tegasnya.

Perppu menandai muncul karena kekhawatiran pemerintah terkait batasannya yang dinilai terlalu teknisPresiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2008 menyampaikan kekhawatiran tersebutMenurut dia, dengan batasan menandai satu kali, potensi surat suara tidak sah akan semakin besar.

Pada perkembangan terakhir, perppu menandai tampaknya bakal segera disahkanSekretariat negara menyatakan perppu menandai sudah dalam tahap finalisasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler