Menurut dia, perppu itu akan membuat proses penandaan menjadi lebih mudah
BACA JUGA: Affirmative Action Perlu Diatur Perpu Pemilu
Pemilih tidak terjebak pada batasan bahwa menandai surat suara harus satu kaliSebagai tindak lanjut dari perppu itu, KPU sudah menyiapkan peraturan yang akan mengatur teknis cara menandai tersebut
BACA JUGA: Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas
Endang mengatakan, salah satu draf yang disepakati ialah surat suara yang ditandai sampai tiga kali pun tetap sahBACA JUGA: Peraturan KPU Ancam Surat Suara
''Dengan begitu, pemilih lebih leluasa menandai sesuai aspirasinya,'' tambah Endang.Selain itu, KPU tengah berupaya memberikan kesempatan kepada pemilih menandai selain contreng dan coblosDalam hal ini, kata Endang, tanda melingkari, silang, ataupun tanda lain mungkin juga dianggap sah.
Menurut Endang, fleksibilitas itu diperlukan demi memperkecil potensi surat suara yang tidak sah''Batasan teknis akan diminimalisasi, yang penting partisipasi pemilih,'' ujarnya.
Meski nanti perppu dan peraturan KPU bakal mengatur perubahan-perubahan tersebut, sosialisasi yang dilakukan KPU tetap menandai satu kaliEndang mengatakan, perppu menandai tersebut akan efektif saat dilaksanakannya rekapitulasi surat suara.
''Dasar hukum perubahannya tetap ada, namun sosialisasi yang sudah ada tetap berjalan tanpa perubahan,'' tegasnya.
Perppu menandai muncul karena kekhawatiran pemerintah terkait batasannya yang dinilai terlalu teknisPresiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2008 menyampaikan kekhawatiran tersebutMenurut dia, dengan batasan menandai satu kali, potensi surat suara tidak sah akan semakin besar.
Pada perkembangan terakhir, perppu menandai tampaknya bakal segera disahkanSekretariat negara menyatakan perppu menandai sudah dalam tahap finalisasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri(bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS
Redaktur : Tim Redaksi