jpnn.com - JAKARTA – Semua anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat tertutup, Senin (14/12) malam, setelah mendengarkan kesaksian Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Hasilnya bisa meringankan vonis terhadap Setnov. Yaitu MKD memutuskan untuk tidak akan lagi memanggil Riza Chalid. Meski dua kali mangkir pengusaha migas yang kini melarikan diri ke luar negeri itu tak dibutuhkan lagi kesaksiannya. Meski dalam rekaman yang dilakukan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsuddin suara Riza mendominasi percakapan antara Maroef, Riza, dan Setya Novanto.
BACA JUGA: Lagi, Penyidik KPK Turun ke Medan
MKD bahkan tidak akan memperdebatkan legalitas rekaman untuk dibahas. MKD akan langsung mengambil keputusan terkait kasus Novanto dalam rapat internal berikutnya.
“Tadi rapat memutuskan hari Rabu rapat internal lagi. Isi rapat tadi karena tertutup harus saya rahasiakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD seusai rapat internal.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Tuding Ada Staf KemenPAN-RB jadi Calo CPNS
Menurut Dasco besok Rabu (16/12) merupakan rapat internal MKD untuk mengambil keputusan atas kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Tidak akan ada lagi persidangan lanjutan, sehingga Riza hampir dipastikan tidak akan dipanggil paksa di surat ketiga. Seluruh unsur MKD menyepakati pemanggilan terhadap Riza tak lagi diperlukan.
“Sudah diputuskan tidak dipanggil. Karena sudah dipanggil dua kali. Dan kemudian, informasinya ada di luar negeri,” ujarnya
BACA JUGA: Istana Sesalkan Luhut Ketemu MKD Sebelum Sidang
Menurut dia, MKD berkejaran waktu dengan masa reses. Semua data yang didapat di persidangan terkait Novanto sampai pemanggilan Luhut kemarin menjadi bahan pertimbangan. “Kami selesaikan masalah ini sebelum reses berdasar fakta-fakta yang ada dan bisa diambil keputusan Rabu nanti,” ujarnya.
Dasco membantah ada alasan lain terkait keputusan tidak lagi memanggil Riza. Menurut dia, kalau diperlama nantinya MKD justru akan mengulur waktu. “Harapannya kasus ini sudah harus segera selesai dan kami sudah sampaikan akan selesaikan sebelum reses,” tegasnya.
Tanda lainnya yang memperlihatkan ringannya putusan MKD juga tak dibentuknya panel yang beranggotakan MKD dan unsur DPR lainnya untuk memutuskan bersama. Tampaknya MKD akan memutuskan sendiri tanpa pertimbangan dari fraksi-fraksi. Jika MKD memutuskan tak perlu panel itu berarti hukuman bagi Setnov kemungkinan akan ringan atau bahkan bebas dari semua tuduhan.
Namun, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang masih optimistis bisa menjerat Setnov. Junimart mengaku dirinya merasa kecewa karena pemanggilan paksa terhadap Riza batal dilakukan. Meski begitu, Junimart menegaskan bahwa sudah ada bukti pelanggaran etik terhadap Novanto berdasar fakta-fakta persidangan.
“Dari awal saya sudah tahu terbukti ada pertemuan. Cuma kan lebih mantap kalau ada kesaksian Riza Chalid itu,” kata Junimart terpisah.
Keinginan untuk memanggil paksa Riza, kata Junimart, tidak dikabulkan di rapat internal MKD. Menurut dia, rata-rata anggota MKD menyatakan tidak memerlukan lagi kesaksian Riza.
“Saya menolak (pendapat itu). Karena dari kesaksian Riza Chalid itulah kita bisa tahu apa yang terjadi. Dia paling tahu anatomi pertemuan. Dan dia paling dominan di pertemuan itu,” ujarnya memberi alasan.
Untuk menentukan sanksi terhadap Novanto, kata Junimart, seharusnya Riza tetap dipanggil. Sebab, Riza paling banyak berbicara dalam rekaman, sehingga dia bisa disebut sebagai saksi kunci.
“Untuk menentukan kualitas sanksi harus panggil dia. Dia saksi kunci dan menjadi terkunci saat ini,” ujarnya kecewa.
Rapat internal Rabu, kata Junimart, adalah melakukan konsinyering. Artinya, masing-masing anggota memberikan pendapat hukum dan putusan terhadap Novanto. Junimart mengungkapkan kekecewaan kembali karena rapat internal tidak membahas kemungkinan dibentuknya panel. Sesuai peraturan beracara MKD, panel bisa dibentuk jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.
“Bagi saya kalau sudah ada pertemuan berarti sudah ada bagian pelanggaran etika. Yang jadi masalah kualitas sanksinya yang mana. Itu yang jadi masalah,” tandasnya. (bay/end)
Tanda-tanda MKD Sayang Papa Novanto
1. MKD memutuskan tidak memanggil Lagi M Riza Chalid, dengan alasan bukti sudah cukup.
2. Fraksi-fraksi yang terus mempermasalahkan rekaman memutuskan bahwa uji forensik tidak perlu dilakukan.
3. MKD akan kembali menggelar rapat internal pada Rabu yang mengagendakan konsinyering, yakni penyampaian pendapat dan putusan dari masing-masing anggota MKD.
4. MKD juga tidak membahas kemungkinan dibentuknya panel, sehingga Setnov kecil kemungkinan dijatuhi sanksi berat.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Ini yang Harus Dihindari Pemerintah saat Negosiasi Kontrak Freeport
Redaktur : Tim Redaksi