Tandatangani Berita Acara Penyitaan, Gubernur Riau Nangis

Rabu, 08 Oktober 2014 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menandatangani berita acara penyitaan.

"Tandatangan berita acara penyitaan. Dokumen gitu," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (8/10).

BACA JUGA: Jadi Ketua MPR, Zulkfili tak Berdaya Lawan Garis Tangan

Annas tiba sekitar pukul 10.50 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan, dia mengaku sedang sakit. "Saya sakit," ujarnya sembari memegang perut.

Begitu disinggung apakah makanan di dalam rumah tahanan tidak sehat, Annas hanya memberikan jawaban minta maaf. "Maaf..maaf..maaf..maaf. Saya minta maaf," ucapnya.

BACA JUGA: PPP Harus Sudahi Konflik Internal

Ketika ingin memasuki ruang lobi tunggu steril, Annas terlihat menangis. Dia pun tampak mengusap-ngusap matanya.

Seperti diberitakan, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan kediaman dinas Anas di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Minggu (5/10). KPK menggeledah rumah mewah itu kurang lebih dua jam, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Memakzulkan Jokowi-JK Bukan Hal Mudah

Annas dan pengusaha Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Alex Noerdin Terima Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler