Tangan Kanan Mahasiswi Itu Diinfus, Kiri Diborgol

Senin, 03 April 2017 – 09:09 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Mahasiswi yang melahirkan bayi di kosnya, Jl Sumbersari Gang 1A, RT 10, RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang, Jumat lalu (31/3), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebab, mahasiswi inisial PWA, 21, itu dianggap lalai dan membuat bayinya meninggal dunia.

BACA JUGA: Tamu Hotel Diduga Buang Bayi di Saluran Limbah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group), dia dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, tewasnya sang bayi diduga karena ada unsur kelalaian dari Widya.

BACA JUGA: Bejat! Tiga Pria Cabuli Dewi

PWA belum masuk ke ruang tahanan karena kondisinya masih lemah. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Kemarin (2/4) saat wartawan Radar Malang mengunjungi ke RS, PWA dia terlihat lemas.

BACA JUGA: Memilukan, Bayi 7 Bulan dengan Kepala Terbesar di Dunia

Yang dia lakukan hanya berbaring di kasur tanpa berbicara sepatah kata pun.

Pada bagian tangan kanannya terlihat ada jarum infus. Sedangkan bagian tangan kirinya diborgol.

Di luar ruangan itu, ada dua polisi yang menjaganya. Wartawan Radar Malang sempat menanyakan kabar PWA, tapi dia memilih diam saja.

Dia terlihat sama sekali tidak berbicara selain menggunakan isyarat kepala.

Di luar ruangan, terlihat Hartoyo, ayah PWA. Dia ditemani oleh istrinya.

Mereka datang dari Blitar sejak mendengar adanya kabar tentang anaknya yang baru saja melahirkan.

Hartoyo memilih pasrah. Dia belum tahu hendak mengambil tindakan apa ke depan. ”Saya masih belum ngerti,” ujarnya lirih.

Demikian juga saat ditanya apa sudah dihubungi pihak kampus, Hartoyo menggeleng.

Apakah hendak menyewa seorang pengacara untuk mendampingi kasus hukum anaknya nanti? Ibu dari Widya sempat menyatakan, keluarganya tidak memiliki uang jika disuruh menyewa pengacara. ”Uang dari mana, Mas,” ujarnya.

Namun, dia mengetahui jika musibah yang diderita PWA bukan karena keinginannya.

”Itu gara-gara dulu diperkosa,” ujar perempuan yang tak mau menyebutkan namanya itu dengan singkat.

Soal penetapan PWA sebagai tersangka, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono tidak menampiknya.

Dia meminta wartawan untuk menghubungi kasatreskrim atau humas. ”Saya sedang persiapan sertijab,” singkatnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Heru Dwi Purnomo juga belum bisa dihubungi. Ketika ditelepon, terdengar nada aktif. Pesan yang dikirim Radar Malang juga belum berbalas.

Tapi sebelumnya, dia berjanji akan menggelar press release terkait perkara ini.

”Nanti kalau yang bersangkutan sudah kami periksa. Biar tidak simpang siur informasinya,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok ini.

Ini bukanlah kasus pertama menimpa mahasiswi yang indekos di Sumbersari.

Sebab, pada April 2015 lalu, pernah ada kasus yang serupa. Mahasiswi itu pun kemudian dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Sumbersari Gang 1A RT 10, RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini digemparkan dengan penemuan mayat bayi yang dilahirkan PWA.

Dia merupakan mahasiswi jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Kelautan dari salah satu PTN di Kota Malang.

Diduga, dia lalai merawat bayinya setelah dilahirkan sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia. (zuk/c2/lid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Tidur Ideal Untuk Anak-anak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bayi   diperkosa  

Terpopuler