Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara

Kamis, 22 Desember 2022 – 20:57 WIB
Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022, di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi itu sepanjang 2022.

Menurut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ini Ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang

"Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, yang tercapai 12 kasus atau 600 persen," kata Bambang Bachtiar.

Bambang menyebut 12 perkara korupsi itu ditangani di tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?

Dari 12 kasus itu, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Kejati Aceh juga menyelamatkan uang negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM

Dia menjelaskan bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh telah menyelamatkan uang negara Rp 11,85 miliar.

"Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku korupsi demi menyelamatkan uang negara," tutur Bambang Bachtiar.

Bukan cuma penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.

Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.

Bambang mengatakan upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi membangun ekosistem antisuap.

"Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler