Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas

Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelapKebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.0 bertujuan agar mempertegas tindakan bagi imigran ilegal yang kemudian mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi.   

Perubahan peraturan ini dilakukan karena aturan lama dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kurang tegas dalam menangani imigran

BACA JUGA: Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas

Menurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, dalam aturan baru, semua imigran ilegal akan dikenai tindakan keimigrasian.

"Setelah diidentifikasi dan dibuat berita acaranya, seseorang yang dinyatakan imigran gelap akan ditempatkan di rumah detensi," katanya, Rabu (29/9).

Untuk pengungsi yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi, menurutnya bisa tidak dideportasi kembali ke negara asal
Hal ini sesuai dengan ketentuan internasional yang mempertimbangkan bahwa negara asal mereka tidak aman.

Namun, untuk memastikan status imigran ilegal tersebut adalah pengungsi atau pencari suaka, Ditjen Imigrasi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan UNHCR

BACA JUGA: Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira

Soalnya, ada kemungkinan mereka hanya mengaku-ngaku.

Seorang imigran tidak dipermasalahkan izin tinggalnya di Indonesia hanya jika yang bersangkutan sudah mendapat surat keterangan sebagai pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR
"Mereka  bisa ditempatkan di fasilitas milik UNHCR atau IOM (bukan di rumah detensi)," jelasnya

BACA JUGA: 3.434 Imigran Gelap Banjiri Indonesia



Namun, walaupun tidak ditahan di rumah detensi, mereka tetap wajib menaati aturan di IndonesiaJika melanggar hukum, misalnya melakukan tindak pidana, mereka tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.

Sementara bagi imigran ilegal yang sudah mengantongi surat keterangan status pengungsi UNHCR di negara asalnya, pemerintah Indonesia tidak akan mengakuinyaMereka tetap akan mendapat tindakan keimigrasian.

"Mereka tetap akan dimasukkan ke rumah detensiSoalnya, kalau dari negara asalnya sudah dapat surat pengungsi UNHCR, mestinya mereka diproses di sana, bukan di Indonesia," paparnya.

Kekecualian hanya terjadi untuk alasan kemanusiaan misalnya, ibu hamil yang akan melahirkan atau ibu yang menyusui bayiHal ini karena rumah detensi tidak punya fasilitas penampungan yang memadai untuk itu"Mereka bisa ditempatkan di rumah sakit atau fasilitas UNHCR dan IOM," katanya.

Baringbing juga menyebutkan, aturan baru ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan bahwa banyak di antara imigran gelap yang bermasalahHanya sekitar 25 persen imigran gelap yang betul-betul berstatus pengungsi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bentrok Tarakan jadi Lima Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler