jpnn.com, JAKARTA - Dalam Persidangan perkara Pidana atas nama Terdakwa Tedja Widjaja dengan tuduhan telah melakukan Penipuan dan Penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai dengan agenda Penuntut Umum pada hari Kamis (8/11/2018, menyampaikan tanggapannya terhadap Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum maupun Nota Keberatan/Eksepsi Pribadi Tedja Widjaja.
Penuntut Umum memberikan tanggapan dalam kaitan mengenai apa yang disampaikan dalam Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum maupun Nota Keberatan/Eksepsi Pribadi Tedja Widjaja. Untuk diketahui, Tedja Widjaja dan tim kuasa hukum pada pokoknya menyatakan Modus Operandi dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP merupakan ranah perdata telah masuk ke dalam Materi Pokok Pemeriksaan Perkara dan bukan merupakan materi objek keberatan atas Surat Dakwaan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo
Atas tanggapan tersebut, Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja yaitu Andreas Nahot Silitonga menyampaikan bahwa “Penuntut Umum ternyata tidak mengetahui dasar hukum alasan-alasan yang dapat disampaikan dalam Nota Keberatan/Eksepsi, salah satunya adalah alasan bahwa Dakwaan tidak dapat diterima apabila yang disampaikan terkait dengan perkara perdata, hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 46/Pid.B/2011/PN-JPR tertanggal 21 Maret 2011 yang secara nyata memutus bahwa Dakwaan tidak dapat diterima karena masuk lingkup perkara perdata, lebih lanjut lagi putusan tersebut berpedoman pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap, S.H.”
Menurut Andreas Nahot, terdapat suatu hal janggal terkait dengan tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum maupun Nota Keberatan/Eksepsi Pribadi Tedja Widjaja telah masuk pada Materi Pemeriksaan Pokok Perkara. Namun dalam kesempatan tersebut, menurut Andreas, malahan Penuntut Umum-lah yang nyata-nyata telah masuk pada pembahasan Materi Pemeriksaan Pokok Perkara dengan menyampaikan Fakta dalam hal ini menguraikan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja.
BACA JUGA: Tedja Widjaja dan Tim PH Bantah Tuduhan Untag Soal Penipuan
Lebih lanjut, Andreas menyatakan Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan atas Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum dalam kaitannya dengan pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dilakukan sebelum adanya proses Tahap II atau pelimpahan perkara dari Penyidik kepada Pununtut Umum yang dilakukan pada 24 September 2018. Hal mana yang secara nyata menunjukkan bahwa pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dibuat secara premature dan dilakukan sebelum adanya kewenangan Penuntut Umum untuk membuat Surat Dakwaan.
“Kami optimistis bahwa hasil Putusan Sela yang direncanakan akan dibacakan pada Persidangan selanjutnya dapat memberikan hasil yang baik bagi Klien kami, karena nyatanya Dakwaan Penuntut Umum menguraikan hubungan keperdataan antara Klien kami dengan UNTAG dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana ditambah Tanggapan yang dibacakan hari ini menurut kami tidak bisa mematahkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam Nota Keberatan/Eksepsi,” ujar Andreas Nahot Silitonga.
BACA JUGA: Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures
Menurutnya, sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim, terdapat seseorang yang bernama Bambang Prabowo, mengajukan diri untuk diperiksa sebagai Saksi walaupun dirinya bukan merupakan termasuk dalam daftar Saksi yang terdapat dalam Berkas Perkara.
Bambang Prabowo berdalil dirinya mengetahui niat jahat Tedja Widjaja untuk menghancurkan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 dalam melaksanakan perjanjian Kerjasama yang menjadi objek perkara.
Diketahui berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Bambang Prabowo menyatakan apabila Tedjwa Widjaja telah menawarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjung Priok yakni Simon Panjaitan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menggunakan Akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Palsu untuk memuluskan proses pemecahan Pajak Bumi Bangunan.
Di lain sisi, Tedja Widjaja melalui Kuasa Hukumnya yang bernama Aditya Sembadha P., S.H., pada tanggal 12 November 2018 telah melaporkan Bambang Prabowo, ada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan pernyataan Bambang Prabowo.
Andreas Nahot Silitonga menambahkan “bahwa pernyataan Bambang Prabowo tersebut tidak ada kaitannya dengan objek perkara sehingga tidak ada relevansi beliau mengajukan diri sebagai Saksi di dalam persidangan, kalau dirinya menyatakan bahwa keterangan yang nantinya akan disampaikan terdapat relevansi maka seharusnya dalam proses Penyidikan dirinya pasti sudah diperiksa sebagai Saksi namun nyatanya dalam berkas-pun tidak terdapat nama Bambang Prabowo, kalaupun benar apa yang disampaikan oleh Bambang Prabowo terkait dengan tuduhan menyuap Kepala kantor UPPRD Tanjung Priok dan memalsukan Akta Yayasan UNTAG kenapa Bambang Prabowo tidak melaporkan Tedja Widjaja kepada pihak Kepolisian, Klien saya dengan tegas menyatakan tidak melakukan apa yang dinyatakan oleh Bambang Prabowo sehingga Klien saya pada saat ini telah melaporkan Bambang Prabowo dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.”(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa
Redaktur & Reporter : Friederich