Tanggapan PT HM Sampoerna soal Kabar Rokok Rp 50 Ribu

Senin, 22 Agustus 2016 – 07:10 WIB
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Head of Regulatory International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Elvira Lianita juga membantah kabar harga produknya sedang dan akan menjadi Rp 50 ribu per bungkus. 

”Isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk Sampoerna adalah informasi tidak benar yang disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya melalui surat elektronik kepada Jawa Pos tadi malam.

BACA JUGA: Ketahuilah, Pengusul Harga Rokok Rp 50 Ribu per Bungkus Adalah...

Sampoerna yang merupakan penguasa pasar rokok nasional, menurut Elvira, mendukung kebijakan tarif cukai yang adil, transparan, dan terprediksi dengan tetap memperhatikan unsur perlindungan kesehatan. Termasuk perlindungan terhadap 6 juta orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau nasional.

Baca juga: Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu? Bea Cukai: Kabar Palsu

BACA JUGA: Kabar Harga Rokok Rp 50 Ribu, Ketua Gapri: Itu Hoax!

Sstttt, Ada Agenda Tersembunyi di Balik Usul Harga Rokok Rp 50 Ribu
 

”Perlu menjadi catatan penting, dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun (berdasar studi dari beberapa universitas nasional, Red). Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” tuturnya.

BACA JUGA: Lebarkan Sayap ke Bali, Bidik Premi Rp 5 Miliar

Kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif dinilai bukan merupakan langkah bijaksana. Sebab, kata Elvira, setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif. 

Aspek tersebut terdiri atas seluruh mata rantai industri tembakau nasional: petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. Harus dipertimbangkan pula kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini. 

”Kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Jika harga rokok mahal, kesempatan ini akan digunakan produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai,” paparnya.

Mengenai harga rokok di Indonesia jika dibandingkan dengan di negara-negara lain yang kemudian disimpulkan lebih murah, menurut Elvira, perlu dilakukan kajian yang menghitung daya beli masyarakat di tiap-tiap negara. 

”Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita di beberapa negara, harga rokok di Indonesia lebih tinggi daripada di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” jelasnya. (gen/ken/c9/ang/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Diminta Komitmen Lakukan Terobosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler