jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai pernyataan Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani hanya lelucon semata.
Ketua DPP PPP bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap menyatakan, pernyataan Arsul soal ketidakabsahan hukum PPP kubu Djan, semakin konyol.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Tak Keder Hadapi Manuver PPP Djan Faridz
Dia juga menilai pernyataan Arsul soal kedatangan Djan dkk ke KPU sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh penyelenggara pemilu sangat tidak tepat.
“Apa dia tidak melihat kami lengkap memakai jas kebanggaan PPP dan berangkat dari kantor resmi PPP di Jalan Diponegoro," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/10).
BACA JUGA: Djan Faridz Khawatir PPP Bubar jika Kubu Romi Ikut Pemilu
Seperti diketahui, Arsul meminta Djan cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul juga meminta sudah saatnya Djan meneliti kembali seluruh dokumen terkait PPP.
Bahkan, Arsul menyinggung kedatangan Djan ke KPU sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Djan Faridz Geram SK Muktamar Jakarta Tak Kunjung Keluar
"Kalau hanya sebagai warga negara tidak ada urgensinya komisioner KPU secara lengkap yakni ketua dan anggota menerima kami. Kami resmi bersurat atas nama DPP PPP," kata Harahap.
Dia menegaskan, PPP Djan selama ini sudah sangat cermat membaca aturan dan seluruh perundang-undangan. Karena itu, Harahap menegaskan, kesimpulannya adalah PPP Muktamar Jakarta sah dan diakui secara hukum.
Harahap justru meminta Arsul membaca dan memahami UU Parpol pasal 32 dan 33.
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Partai 11 Oktober juga sudah sangat jelas dan menegaskan Muktamar Jakarta sah.
Putusan itu dilaksanakan pada tanggal yang sudah disepakati lewat rapat DPP yang dipimpin Majelis Syariah.
“Tanggalnya 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta," beber dia.
Dia menjelaskan, surat dari Mahkamah Partai 28 Oktober 2014 jelas dan terang benderang mengatakan Muktanar Jakarta sesuai AD/ART.
Karena itu, lanjut dia, jika Arsul menyebut ada Mahkamah Partai yang memberikan pendapat dan kemudian lahir muktamar Pondok gede itu tidak benar.
Sebab, tugas Mahkamah Partai sudah selesai pada muktamar 30 Oktober 2014.
"Muktamar Pondok Gede hanya dilaksanakan oleh kelompok Romy saja tidak ada kelompok Djan Faridz. Dan SK-nya sudah dibatalkan di PTUN, dan sekarang sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung," kata dia.
Menurut dia mau di bolak-balik seperti apa pun, Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan adalah yang sah secara hukum
"Tinggal menyempurnakan saja dengan SK Menkumham yang insyaallah tidak lama lagi,” tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi
Redaktur & Reporter : Boy