Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky

Senin, 05 Desember 2022 – 17:58 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan sepenuhnya kepada Ricky Rizal agar berkata jujur terkait insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Bharada E ketika menanggapi kesaksian Bripka Ricky yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

BACA JUGA: Kubu Bharada Richard Eliezer Tunjukkan Surat Penting Ini di PN Jaksel

Bharada E mengatakan menjadi hak Bripka Ricky untuk tidak berbicara banyak ihwal insiden penembakan Brigadir J pada Jumat berdarah itu.

"Tentang penembakan Duren Tiga, dalam jarak sedekat itu mungkin Ricky mendengarkan, mungkin tak mau bicara, tetapi terserah juga terhadap Bang Ricky," kata Bharada E di ruang sidang.

BACA JUGA: Hakim Heran sama Ricky Rizal, soal Anak Ferdy Sambo

Di sisi lain, Bharada E juga menyinggung obrolan Ricky Rizal yang hendak menabrakkan mobil saat bersama Brigadir J dalam perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta.

"Bang Ricky sempat mengatakan ke saya tentang rencana mau menabrakkan itu. Saya menanggapi itu, kalau abang menabrakkan, abang celaka juga," bebernya.

BACA JUGA: Kesaksian Bripka Ricky Ungkap Ferdy Sambo Pinjam KTP buat Urusan Rekening

Namun, obrolan keduannya terhenti karena kedatangan Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sempat terpotong karena ibu sama Om Kuat datang," ujar Richard.

Dalam dakwaan JPU, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka Ricky Rizal disebut menolak karena tak kuat mentalnya untuk menembak anggota Brimob asal Jambi itu.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler