jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Darmaningtyas turut mengomentari seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat.
Dia menilai pada kasus ini kelalaian bukan pada pihak operator bus. Menurut Darmaningtyas, pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.
BACA JUGA: Tak Ada Regulasi yang Mengatur Penggantian Barang yang Hilang, Penumpang Harus Waspada!
“Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan (penumpang) sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis (pada tiket dan aturan operator bus). Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi (dekap),” ujar Darmaningtyas.
Menurut Darmaningtyas, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang.
BACA JUGA: Rosalia Indah Berupaya Selesaikan Masalah Kehilangan Barang Penumpang Secara Kekeluargaan
Oleh karena itu, penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
“Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa,” kata Darmaningtyas.
BACA JUGA: Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun, YLKI Bilang Begini
Dia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi.
Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
“Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu - bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator,” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.
Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
“Karena gini logikanya, kenapa enggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja,” tuturnya.
Menurut Darmaningtyas, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada