jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam pelaku yang membawa batu bara ilegal. Keenam pelaku, yakni AR, YS, S, RS, J, dan S alias U, selaku sopir.
Batu bara itu diambil dari wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dan akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur, dan Cilegon, Banten.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam tiga pekan dengan jumlah batu bara yang diamankan kurang lebih 142 ton.
Bagus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
"Termasuk menyelidiki siapa pemilik batu bara, pemilik kendaraan dan wilayah tambang batu bara yang diambil dari para pelaku," kata Bagus seusai konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3).
Bagus menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.46 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
BACA JUGA: 142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
Pada penindakan pertama, anggota mengamankan dua kendaraan, yakni truk jenis Fuso BE 9614 CF dengan muatan batu bara 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AR.
Kemudian, lanjut dia, truk kedua jenis Fuso berpelat nomor BE 9302 BN dengan muatan batu bara 20 ton, yang dikemudikan oleh pelaku YS.
Lalu, polisi melakukan penindakan kedua pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Anggota kembali mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Kendaraan pertama, truk jenis Fuso berpelat nomor B 9627 BIT, dengan muatan batu bara 30 ton yang dikemudikan pelaku berinisial S.
"Rencananya batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Banten," kata Bagus.
Truk kedua jenis Fuso berpelat nomor B 9604 BYU dengan muatan batu bara 22 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial R.S dengan tujuan Cilegon Banten.
Truk ketiga jenis Fuso berpelat nomor BE 8531 OU dengan muatan batu bara 30 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial J.
"Rencananya batu bara itu akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur," jelas Bagus.
Selanjutnya, 18 Maret 2024, anggota melakukan penindakan di Desa Tanjung Baru, Jalan Garuda, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Dalam penindakan ini, anggota mengamankan satu kendaraan truk jenis Hino bernomor polisi BG 8191 MX, warna biru, dengan muatan batu bara 20 ton.
Truk ini dikemudikan oleh pelaku berinisial A alias U. "Berdasarkan keterangan pelaku, batu bara tersebut akan dibawa ke Cakung," terang Bagus.
Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan G, Pasal 104 atau Pasal 105, diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati