Tangkap Kapal Ilegal Thailand di Perairan Natuna

Selasa, 04 November 2014 – 06:51 WIB
TANPA DOKUMEN: KM Laut Natuna 28 asal Thailand memuat tangkapan Iikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos/JPNN

jpnn.com - BATAM – Kapal patroli (KP) HIU 009 VII Bakorkamla menangkap kapal asal Thailand. Saat itu, kapal Negeri Gajah Putih tersebut tengah mencari ikan secara ilegal di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (30/10) pukul 16.00 WIB.

Kapal ilegal yang berjenis KM Laut Natuna 28 tersebut ditangkap saat kapal patroli mengadakan kegiatan pengawasan operasi bersama sepanjang tahun (OBST) dengan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Dari dalam kapal yang menggunakan bendera negara Indonesia itu, diamankan 12 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand, 2 alat penangkap ikan trawl, 4 alat navigasi, 4 alat komunikasi, dan 100 kg ikan hasil tangkapan ilegal.

BACA JUGA: Indonesia Raya Dinyanyikan, Puluhan Siswa Kesurupan

’’Kapal ini ditangkap saat mereka menggunakan trawl. Memang, kapalnya menggunakan bendera Indonesia. Tapi, setelah diperiksa, tidak ada dokumen, izin, dan seluruh ABK-nya orang Thailand,’’ ujar Wadan Satgas Timkorkamla Batam Kolonel U.K. Agung di markas PSDKP Barelang, Batam, Senin siang (3/11).

Menurut dia, selain tidak memiliki dokumen dan izin, kapal ilegal tersebut menggunakan trawl atau pukat harimau untuk menangkap ikan. Hal itu, tambah Agung, dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan, khususnya di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

BACA JUGA: Menpan-RB Minta Wali Kota Bogor tak Ragu Menindak

’’Kalau di kapal itu, kami mengamankan 100 kilogram ikan. Kemungkinan, ikan hasil tangkapan yang lain baru saja ditransitkan ke kapal lain. Maka, kapal ilegal ini kami bawa ke pangkalan dan akan diproses lebih lanjut,’’ ujar Agung.

Di lokasi yang sama, Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon menambahkan, sepanjang 2014, pihaknya sudah menangkap empat kapal kasus penangkapan ilegal. Tiga di antaranya merupakan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) dan satu kapal penangkap ikan ilegal.

BACA JUGA: ABG Ditangkap karena Curi 30 Motor

Pelaku dan ABK akan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2. Juga, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No 46 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ’’Untuk semua kasus sepanjang 2014 ini, kami tangani dan sudah sampai ke jaksa penuntut umum,’’ ucap Akhmadon. (cr5/JPNN/c17/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai tak Profesional, Pengacara Ini Diusir Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler