MEDAN -- Direktorat Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dalam upaya untuk mengembangkan penangkapan Jafaruddin (31), warga Jalan Blumpang Samlako, Aceh Utara, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 513 gram di Bandar Udara Polonia Medan, Jumat (11/6)
Dijelaskan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Malaysian Police Liasion Officeran Haisyam, begitu jafaruddin ditangkap
BACA JUGA: SITUBONDO : Banjir Pesanan Video Ariel
“Kita sudah surati dan bahkan kirim SMS ke polisi Malaysia itu, tapi sejauh ini belum ada balasan, sebab akan dikoordinasikan lagi kepada petugas di sana,” ungkap Jhon kepada Sumut Pos (grup JPNN), kemarin (12/6).Seperti diketahui petugas Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Polonia, Jumat (11/6), berhasil membekuk Jafaruddin (31), warga Jalan Blumpang Samlako, Aceh Utara, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 513 gram dengan nilai Rp1 miliar
BACA JUGA: Penumpang Kartika Ngamuk Lagi
Sementara pada beberapa peristiwa sebelumnya, barang haram itu diseludupkan di dalam sol sepatu.Disebutkan Jhon, dari hasil penyelidikan sementara terhadap Jafaruddin, diketahui bahwa pria asal Aceh itu adalah kurir
BACA JUGA: Kejati NTT Tangani 31 Kasus Korupsi
Tugas Jafaruddin hanya membawa barang haram tersebut sampai ke Bandara Polonia MedanBegitu sampai di Medan, Aseng akan menelepon seseorang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut.Dari keterangan inilah, sambung Jhon untuk sementara posisi Jafaruddin hanya sebatas kurir, bukan pengedarNamun, Polda Sumut akan terus mengembangkan kasus ini, apalagi belakangan ini narkoba semakin marakJadi sekarang, Direktorat Polda Sumut sedang menunggu hasil koordinasi dengan polisi Malayasia tersebut"Saat ini Jafaruddin ditahan di Direktorat Polda SumutRencananya, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) akan dikirimkan ke Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (14/6)," jelasnya.
Ditanya apa yang akan dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut menekan peredaran narkoba ini? Ditanya begitu Jhon menjawab peredaran narkoba sejalan dengan hukum permintaan dan penawaranArtinya, sepanjang ada permintaan terhadap narkoba baik itu jenis ganja, sabu-sabu, dan lain sebagainya, maka sepanjang itu pulalah akan ada peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Utara
"Menurut saya, langkah yang paling tepat untuk mengatasi hal ini, setiap orang yang telah mengalami ketergantungan narkoba harus dengan sadar mendatangi pusat-pusat rehabilitasiLaporan itu bisa ke Polda Sumut, dan bahkan panti-panti rehabilitasi yang tersedia di Sumatera Utara," bebernya.
Dijelaskan, dengan adanya kesadaran ini maka para pecandu akan berubah, sehingga dengan otomatis peredaran narkoba dapat diputusSaat ini saja sudah ada puluhan pecandu narkoba di Sumut yang sudah direhabilitasi“Memang, kalau ditangkap polisi seperti sekarang ini saya rasa kurang efektifKalau sifatnya rehabilitasi saya rasa langkah itu akan lebih baik,” pungkasnya.(dra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Penumpang Kartika Mengamuk
Redaktur : Tim Redaksi