BACA JUGA: Ratusan Penumpang Kartika Mengamuk
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi kepada Timor Ekspres (JPNN grup) mengatakan sejak Januari 2010 lalu, Kejaksaan Tinggi NTT sudah menangani 31 kasus korupsi. Dari 31 kasus ini terdiri dari kasus korupsi APBD Ende dengan tiga terdakwa, kasus korupsi PD Flobamor dengan dua terdakwa serta pengelolaan DAK di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Max David Moedak dan Eko Budi Arianto.
Dijelaskan, beberapa kasus lagi masih dalam tahap penyidikan yaitu korupsi DAK pada SMP 1 Negeri Kupang Timur dengan dua tersangka, Raskin di Amfoang dengan dua tersangka, korupsi Panwaslu NTT, yang dalam waktu dekat ini segera ditetapkan tersangka serta korupsi pengelolaan KMP Pulau Sabu, dengan tersangka Samsudin dan kasus lainnya
"Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan memprioritaskan pemberantasan korupsi, dan itu sama dengan komitmen dari KPK," pungkasnya.(ayr/fuz/jpnn)
BACA JUGA: Kemendagri Tunggu Rekomendasi Gubernur Riau
BACA JUGA: Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijual ke Malaysia Rp 10 Juta per Ekor
Redaktur : Tim Redaksi