jpnn.com - JPNN.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online berdasarkan patroli dunia maya Cyber Trops yang dilakukan Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrims Polda Jatim.
Dari situlah, pihaknya mengendus adanya praktik prostitusi yang melibatkan mahasiswi dengan sebutan ayam kampus.
BACA JUGA: Kualitas Panen Tebu Cirebon Terancam Anjlok
Pada Minggu (19/12), dibuatlah laporan model A dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.
Kedua pelaku masing-masing, UY, 20, wanita asal Surabaya yang juga public relation (PR) bisnis prostitusi online dan AP, 21, mahasiswa asal Jalan Kartini Lamongan.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Tinggalkan Wasiat Sebelum Bunuh Diri
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, dari tangan pelaku pihakya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, tiga smartphone, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.
”Pelaku melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Pemprov Jabar Tak Beri Izin Ormas Asing
Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus sindikat prostitusi online ini.
(no/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fenomena Ayam Kampus, Penikmat dari Kalangan Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi