Tangkap Pelaku Karhutla, AKBP Andrian Beri Peringatan untuk Warga

Rabu, 31 Mei 2023 – 09:01 WIB
Kapolres Rohil AKBP Andrian seusai memadamkan Karhutla di Kecamatan Sinaboi. Foto:Polres Rohil.

jpnn.com, ROHIL - Personel Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menangkap dua pembakar lahan yang menyebabkan Karhutla di wilayah Kecamatan Sinaboi dan Tanjung Medan.

Dua pelaku Karhutla itu berinisial N alias Tukiman. Dia membakar lahan yang berada di Kepulauan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil.

BACA JUGA: Polres Dumai Ungkap 4 Kasus Karhutla Berkat Bantuan Aplikasi DLK

Seorang pelaku lagi berinisial JSM yang membakar lahan di Kepulauan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Keduanya ditangkap personel Satreskrim Polres Rohil pada Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA: Konon Jokowi Tak Hanya Menjagokan Ganjar karena Ingin Punya Saham Lebih Besar

“Keduanya kami tangkap karena telah membakar lahan, kemudian mengakibatkan Karhutla yang meluas di Kecamatan Sinaboi dan Tanjung Medang,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Rabu (31/5).

Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Rohil yang memantau Karhutla.

BACA JUGA: 3 Jambret Sadis Ratusan Kali Beraksi Ini Ditembak Polda Riau

Saat Karhutla terjadi, Bhabinkamtibmas langsung menghubungi tim gabungan Polri, TNI, hingga BPBD untuk melakukan pemadaman.

“Setelah api sudah teratasi, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya,” lanjut AKBP Andrian.

Penindakan hukum secara tegas itu dilakukan Polres Rohil untuk memberikan efek jera bagi pelaku Karhutla agar tidak sembarangan membuka lahan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan itu bisa mengakibatkan Karhutla yang bisa merugikan orang banyak. Sebelumnya Polres Rohil juga telah menangkap beberapa pelaku lainnya.

"Kami tegaskan. Bahwa Karhutla harus diantisipasi sedemikian mungkin. Saat ini situasi alam sedang panas terik, jangan sampai ada yang memanfaatkan kondisi ini untuk membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.

Mantan Kapolres Buleleng itu membeberkan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk Polres Rohil agar mengantisipasi dan mencegah Karhutla.

Selain mengantisipasi dan mencegah, penegakan hukum juga harus berjalan agar tidak memberikan ruang bagi orang tidak bertanggung jawab membuka lahan dengan membakar untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan masyarakat luas.

"Kami imbau kepada masyarakat ataupun orang berkepentingan agar tidak membuka lahan dengan membakar. Efeknya bisa sangat merugikan masyarakat," tutur AKBP Andrian.

Kedua pelaku B dan JSM disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler