jpnn.com, PADANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Al Amin menuturkan tumpahnya minyak CPO milik PT Wira Inno Mas (WIM) ke laut Teluk Bayur, Kamis (29/9) kemarin, merupakan musibah yang tidak dapat dihindari.
Namun, hal ini diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan.
BACA JUGA: Pelindo Bentuk Tim Investigasi Soal Tumpahnya CPO PT TIM
“Yang pertama ini insidentil, maka kami sudah lakukan paksaan pemerintah untuk melakukan pengutipan (penyedotan) agar pencemaran tidak meluas, dan itu saat ini masih berlangsung,” sebutnya.
Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup akan mengkaji ulang dan menganalisis permasalahan agar tidak terulang kembali.
BACA JUGA: Tangki Bocor, Puluhan Ton CPO Cemari Laut Teluk Bayur
“Selama ini kami terus monitoring. Namun tidak dipungkiri ada perusahaan yang tidak jujur. Dari pengakuan dan pengecekan ke lapangan bangus, tapi ternyata insiden seperti ini tetap terjadi. Oleh karena itu, jika memang ada kelalaian perusahan, kami akan bekukan dan cabut izinnya tanpa surat peringatan,” tegasnya.
Kepala DKP Sumbar, Yosmeri mengaku pihaknya juga menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Objek penelitian tim DKP itu berkaitan dengan ada atau tidaknya kerusakan biota dan ekosistem laut akibat tumpahan CPO milik PT WIM tersebut.
BACA JUGA: Indonesia Terancam Kehilangan Pasar Minyak Sawit di India
“Tim DKP masih peninjauan lokasi dan sedang rapat dengan pihak perusahaan, termasuk tim terpadu dari stakeholder lainnya,” katanya.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Uslaini mendesak pemerintah melalui DLH untuk melakukan pengecekan kembali izin perusahan tersebut. ”Perlu pengecekan kembali fasilitas dan kelengkapan dokumen perusahan CPO itu sehingga tidak terjadi kejadian yang sama di perairan Teluk Bayur,” ujarnya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin.
Namun demikian, katanya yang sangat mendesak saat ini dilakukan perusahan adalah penyedotan kembali tumpahan minyak agar pencemarannya tidak meluas ke laut lepas. “Dampaknya sangat membahayakan lingkungan, biota laut, masyarakat. Tumbuhan pesisir juga akan merasakan dampak kebocoran CPO itu,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahan dan mengkaji kembali kondisi serta fasilitas perusahaan seperti bak penampungan CPO. “Kalau kita perhatikan, tangki dan saluran itu tidak memiliki bak penampungan sebelum tumpah ke lautan. Hal ini tentu perlu pengkajian kembali dampak lingkungannya. Mestinya ada bak penampungan sehingga tidak menyebar luas seperti saat ini,” ucapnya.
Di samping itu, permasalahan ini menjadi pembelajaran kepada perusahan lain yang ada di Teluk Bayur agar lebih memperhatikan fasilitas yang dimiliki dan dampak pencemaran terhadap lingkungan termasuk laut. “Kaji kembali amdal perusahaan-perusahaan yang ada di sana dan fasilitasnya. Jika ditemukan kesalahan, pertimbangkan kembali izinnya sehingga permasalahan ini tidak kembali terulang,” ingatnya.
Pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang Indrawadi menyebutkan, komponen dari tumpahan CPO ke laut itu bisa mengendap dan menutupi karang sehingga akan memicu kematian. “Sebab akan mengganggu proses reproduksi yang memerlukan cahaya matahari pada karang. Pemulihannya butuh waktu lama karena kompleksitas dari ekosistemnya,” jelas Indrawadi.
Oleh karena itu, dia meminta perusahaan pencemar segera meminimalisir dampaknya dengan melakukan penyedotan sehingga tidak makin meluas. “Setelah itu, lakukan pemulihan lingkungan yang terdampak pencemaran,” katanya.(zil/Cr17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Redaktur & Reporter : Budi