Tangkis Eksepsi, Jaksa KPK Minta Fuad Amin Tetap Diadili

Kamis, 21 Mei 2015 – 15:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi yang disampaikan kubu Fuad Amin Imron selaku terdakwa perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Jaksa menilai eksepsi kubu mantan bupati Bangkalan itu tidak mampu membantah keabsahan dakwaan.

Jaksa KPK, Pulung Rinandoro menyebut, keberatan pihak Fuad Amin tidak beralasan. Sebab, JPU menyusun surat dakwaan sesui dengan ketentuan.

BACA JUGA: Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

"Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5).

Pulung juga menegaskan, pihaknya berwenang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pidana pencucian uang Fuad Amin yang dilakukan pada periode tahun 2003-2010. "Kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU tahun 2003-2010 tidak termasuk asas retroaktif karena hanya berlaku pada hukum pidana materiil sehingga tidak berlaku untuk pidana formal," katanya.

BACA JUGA: Di Depan Istana, Puluhan Aktivis KAMMI Pakai Topeng Tokoh Katolik

Karena itu, jaksa meminta majelis untuk melanjutkan ke agenda persidangan selanjutnya. "Menyatakan sidang pemeriksaan dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa KPK.

Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Uang ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam di Gili Timur.

BACA JUGA: 9 Pansek KPK Wanita Semua, Johan Budi: Saya Lega

Selain itu, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Ini KPK Sanjung Pilihan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler