Tangkis Gugatan Keluarga Khadavi, Polisi Beber Senjata Bawaan Laskar FPI

Selasa, 02 Februari 2021 – 22:26 WIB
Termohon satu menyerahkan surat jawaban kepada majelis hakim di sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2) siang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku Termohon I pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga M Suci Khadavi merasa sudah melakukan tindakan yang benar saat menangkap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dalam jawaban tertulis atas gugatan pemohon pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selayan (PN Jaksel), Selasa (2/2), Polda Metro Jaya menyebut Khadavi tak hanya membawa alat komunikasi dan perlengkapan ibadah, tetapi juga senjata.

BACA JUGA: Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada

"Dalil Pemohon yang menyatakan M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," demikian jawaban tertulis Polda Metro Jaya.

Memang jawaban itu tidak dibacakan dalam persidangan. Namun, majelis hakim tunggal Ahmad Suhel menganggap jawaban tertulis itu sudah dibacakan.

BACA JUGA: Pengacara Anggota Laskar FPI Pertanyakan Lokasi Penembakan, Polisi Menjawab Begini

Selain itu, Polda Metro Jaya dalam jawaban tersebut juga menyebut salah satu penyelidiknya menemukan senjat api (senpi) dan  senjata tajam di dalam mobil yang dikendarai para laskar FPI. Di antaranya ialah 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibr 9 mm, dan 1  selongsong.

Polda Metro Jaya juga menemukan  1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong.

BACA JUGA: Inilah Barang-barang Milik Laskar FPI Khadavi yang Tak Jelas Keberadaannya

Adapun senjata tajam yang dibawa laskar FPI antara lain 2 pedang, 1 celurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.

Mengenai gugatan pemohon soal tidak adanya surat perintah penangkapan terhadap Khadavi Cs, Polda Metro Jaya punya dalih.

Dalam surat jawaban itu mengaku tidak pernah menangkap Khadavi Cs. Namun, laskar FPI  termasuk Khadavi tertangkap tangan melakukan kekerasan dan melawan petugas, serta membawa senjata tanpa izin.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP.

Lantaran tak ada surat perintah penangkapan terhadap Khadavi Cs, Polda Metro Jaya pun tak berkewajiban mengirimkan tembusan kepada pihak lain.

"Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," pungkas Termohon I.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler