Tangsel Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Banten

Jumat, 11 Desember 2020 – 16:23 WIB
Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel) meraih juara pertama penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Humas Pemkot Tangsel.

jpnn.com, BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meraih juara pertama penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

Penghargaan diberikan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Dua Periode Kepemimpinan Airin, RPJMD Bidang Pendidikan Tangsel Lampaui Target

Gubernur Wahidin mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tangsel yang meraih juara 1 Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Wahidin menuturkan keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat.

BACA JUGA: Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah

Karena itu, Wahidin sangat mengapresiasi kerja keras dari kepala daerah dan pengelolan informasi dan dokumentasi (PPID) masing-masing kota dan kabupaten.

"Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalah gunakan,"tuturnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Gandeng KPK untuk Menagih Pajak

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan bahwa ini merupakan penghargaan pertama di 2020 untuk keterbukaan informasi.

"Kita (Pemerintah Kota Tangsel) meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten," paparnya.

Dengan diraihnya penghargaan ini, kata Benyamin, ke depan pihaknya akan meningkatkan sarana prasarana akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. 

"Kami mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel, aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan,"katanya.

Penghargaan yang didapat oleh Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari hasil monev ini Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94.37.

Tidak hanya itu Tangsel pun mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik. Pemerintah kota Tangsel sebagai badan publik informatif dalam implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*/jpnn).

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler