Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik

Jumat, 23 September 2011 – 06:50 WIB

JAKARTA - Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakatKarena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik

BACA JUGA: PKS: Pemanggilan Oleh Presiden Tidak Penting

Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat


Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah

BACA JUGA: Nasruddin Tewas Ditembak Dua Pistol

Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian
Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.

"Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua

BACA JUGA: Cirus Teriak-teriak Saat Disidang

Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknyaTapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah," ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).

Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebutHal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukumMenurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik"Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensiMaksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal," jelasnya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela posisi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin HoeseinIa menegaskan, pihaknya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidikHal itu dilakukan untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan berlangsung cepat

"Karena kalau penyidik memanggil saya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu pasti membutuhkan waktu lama," katanya.

Mahfud mengaku, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidikApalagi, penetapan tersangka bagi mantan koleganya itu sangat janggal, padahal yang bersangkutan adalah korban.(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Honorer jadi CPNS Tunggu PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler