jpnn.com - KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan Polda NTT menangani kasus imigran gelap (people smuggling). Kasus yang ditangani Polda NTT dan Polres jajaran tanpa dukungan anggaran dalam DIPA tahun 2015.
Walau tanpa dukungan anggaran, menurut Kapolda NTT, pihaknya berhasil menangani dua perkara dan menetapkan tiga tersangka.
BACA JUGA: Lelaki asal Kediri Tertelungkup di Tempat Sampah, Bersimbah Darah, Ternyata...
“Dua perkara ini sudah P-21. Korbannya sebanyak 52 orang, sedangkan tersangkanya tiga orang,” ujar Endang Sunjaya seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com), Senin (4/1/2016).
Pada bagian lain, dia mengatakan kasus dugaan korupsi yang paling menonjol ditangani Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTT dan Polres jajaran selama tahun 2015 adalah terkait proyek pembangunan lanjutan pasar Alok, Maumere, Kabupaten Sikka, tahun anggaran (TA) 2006.
BACA JUGA: Ngeri! Polisi Diduga Ancam IRT Pakai Pistol, Rusak Rumah dan Kendaraan Warga
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka HS, yang merupakan salah satu kepala badan di Pemkab Sikka.
Menurut Kapolda, HS dalam proyek tersebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan tersangka lain, yakni BDC, salah satu kepala dinas di Pemkab Sikka.
BACA JUGA: Gerindra Panas Gara-gara Status di Facebook
“Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.305.671.672,” kata Kapolda NTT.
Kasus dugaan korupsi menonjol lainnya, kata Kapolda, yakni terkait pengadaan pakaian kerja lapangan (PDL Linmas) pada Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Alor Tahun 2013.
Dalam kasus yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 309.018.000 tersebut, menurut Kapolda, penyidik telah menetapkan tersangka, masing-masing berinisial YMB, selaku Sekwan yang berperan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), MRDJ sebagai PPK, BPB dan MTA selaku kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tahun 2015, target penyelesaian Polda NTT dan Polres jajaran sebanyak 36 perkara, sesuai DIPA Dit Reskrimsus T.A 2015. Dan terdapat 30 perkara yang berhasil dituntaskan (P-21), dengan tingkat penyelesaian mencapai 83 persen.
Dari jumlah perkara yang P-21, lanjut Kapolda, terdapat 32 tersangka. Sedangkan potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi yang disidik Polda NTT dan Polres jajaran sebesar Rp 10.477.888.658, dengan rincian Polda NTT sebesar Rp 2.779.000.147 dan Polres jajaran Rp 7.668.888.511.(joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Diduga Tembak Warga di Merauke
Redaktur : Tim Redaksi