JAKARTA - Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terancam sulit dituntaskanSebab, dokumen asli perkara bernilai ratusan triliunan rupiah itu tidak ditemukan
BACA JUGA: Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Kejaksaan Agung menyatakan hanya memiliki salinan dokumen BLBI."Kita kan hanya menerima (dokumen) fotokopi
Meski tidak menyebut dokumen itu hilang, Hendarman mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen asli BLBI
BACA JUGA: Sibuk Arahkan Koalisi, Taufik Kiemas Drop
Namun, kata Hendarman, seharusnya dokumen BLBI berada di Bank IndonesiaMantan ketua Timtastipikor itu menjelaskan, dalam perkara itu memang terdapat kerugian negara dan perbuatan melawan hukum
BACA JUGA: Antasari Pernah Diteror Nasrudin
Namun, kurangnya bukti menjadi kendalaSelain itu, penelusuran juga sulit karena waktu kejadiannya sudah berlangsung lama.Dalam jawaban tertulis dalam rapat konsultasi itu, Kejagung telah menyerahkan kepada menteri keuangan tentang penanganan delapan obligor yang belum membayarYakni Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan Bank AkenPenyelesaiannya dilakukan secara out of court settlement.
Menurut Hendarman, penyelesaian di luar pengadilan tersebut dirasa lebih menguntungkan"Itu saya kira lebih menguntungkanKalau mengejar secara pidana yang dilakukan kejaksaan itu wasting time," katanya.
Dalam rapat konsultasi itu, Jaksa Agung juga menerangkan, hingga saat ini belum ada kasus BLBI yang diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun, antara Kejagung dan KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara) bersama pada 22 Oktober 2008KPK juga telah membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBISelain itu, juga ada penyerahan data pendukung kasus BLBI yang pernah ditangani Kejagung ke KPK.
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian BLBI Drajat Wibowo meminta ada penelusuran terhadap dokumen-dokumen asli BLBISebab, tanpa dokumen asli, penyelesaian sulit dilakukan"Bagaimana kalau dokumennya tidak ditemukan" Dokumen itu alurnya jelasApa tidak mungkin menelusuri dokumen-dokumen itu," kata Drajat.
Dia menegaskan, kasus BLBI merupakan sejarah kelam dalam perekonomian IndonesiaDitambah dengan ketiadaan dokumen asli, lanjutnya, kasus itu juga sekaligus menjadi sejarah kelabu dokumentasi tanah air"Ironis, mengingat triliun rupiah hilang karena keteledoran masalah arsip," sindir anggota fraksi PAN itu.
Anggota tim pengawas lainnya, Hamdan Aini mendesak Jaksa Agung memberikan legal opinion kepada Menkeu untuk keperluan melakukan gugatan secara perdata"Kalau Departemen Keuangan lamban, kejaksaan bisa bergerak lebih dulu," katanya.
Menanggapi itu, Hendarman mengatakan, pemberian legal opinion dilakukan atas dasar permintaan DepkeuNamun hingga saat ini, Kejaksaan belum menerima permintaan itu"Kalau perdata, kami menunggu surat kuasa khusus," katanya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari
Redaktur : Tim Redaksi