Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 26 Maret 2019 – 13:37 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Selama ini tak banyak pelaku prostitusi online yang paham risiko hukum. Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.

Anggapan tersebut berubah setelah artis Vanessa Angel ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA: Kisah PSK Online : Si Cantik Sheila Melayani 5 Pria Hidung Belang dalam Sehari

BACA JUGA : Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

 

BACA JUGA: Siap-Siap Nama Para Pelanggan Vanessa Angel akan Disebut di Sidang Muncikari

Sebab, dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait norma kesusilaan.

"Tepatnya pasal 27 itu," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.

BACA JUGA: Bongkar Prostitusi Online, Polda NTT Tangkap Dua Muncikari

BACA JUGA : Doyan jadi Muncikari, Rela Rumah Dibuat jadi Prostitusi

Harissandi menilai keberadaan prostitusi online sejatinya bukan hal baru. Itu bukanlah dampak penutupan lokalisasi konvensional yang dilakukan pemerintah. Bedanya, dulu jumlahnya tidak sebanyak sekarang.

Seiring berkembangnya teknologi, jumlah PSK online ikut bertambah. Kebanyakan menggunakan medsos untuk menjual diri.

"Memang tidak pakai muncikari. Karena itu, tidak bisa pakai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," jelasnya.

Harissandi menegaskan, para pelaku prostitusi online bisa dipidana. Dia mencontohkan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pelaku bisa dijerat jika dianggap telah mentransmisikan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila.

BACA JUGA : Ada Ribuan Foto Syur Artis Beserta Tarifnya di Ponsel Muncikari Prostitusi Online

Yang dimaksud konten bermuatan asusila bukan hanya foto. Percakapan di kolom obrolan juga bisa dijadikan bukti untuk menjerat pelaku.

Harissandi mengatakan, memang ada sandi khusus dalam pemesanan perempuan di medsos.

"Untuk membongkarnya, kami pasti melibatkan ahli bahasa," ucapnya.

Selain itu, para PSK online bisa dijerat UU Pornografi. Hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan memasang foto vulgar di dalam akun medsosnya.

Apalagi, akun itu tidak diprivasi dan bisa diakses banyak orang. "Tapi, perlu dipahami, yang dimaksud pornografi adalah telanjang bulat. Kalau masih ada penutup seperti dalaman tidak termasuk," jelas Harissandi. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt..Muncikari Sebut Ada Tiga Pengusaha Besar jadi Pelanggan Vanessa Angel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler