Tanpa Panwas, Pemilukada Tetap Digelar

Selasa, 23 Februari 2010 – 02:15 WIB
PEKANBARU - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di empat kabupaten/kota di Riau Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Kota Dumai hanya tinggal beberapa bulan lagiNamun begitu pelaksanaan ini akan berbeda dibandingkan dengan pemilu biasanya, kerena pesta rakyat ini terancam tidak akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Pasalnya hingga saat ini panwaslu di empat kabupaten/kota tersebut belum juga dilantik

BACA JUGA: Hari Ini, Golkar Tentukan Calonnya untuk Wilayah Sumatera

Sementara itu dalam petunjuk dan aturannya tidak ada yang mengunkapkan tanpa panwaslu, pemilukada harus dihentikan.

Tidak hanya itu, enam nama yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat hingga saat ini belum kembali untuk dilantik menjadi Panwaslu daerah
Menurut Anggota KPU Riau, Tengku Edy Sabli hal ini terjadi karena masalah ini masih menjadi tarik ulur UU yang mana yang harus digunakan.

"Sesuai dengan UU nomor 32/2004, pembentukan panwaslu itu ditentukan oleh DPRD kabupaten/kota

BACA JUGA: Pilkada Langsung Harus Selaras Otda

Namun UU nomor 22/2007 pembentukan panwaslu itu dilakuan oleh Bawaslu pusat
Hal ini yang membuat hingga saat ini panwas belum dilantik, meski waktunya sudah molor hingga tiga bulan lalu," jelasnya kepada Riau Pos, Senin (22/2).

Dijelaskan Edy, melihat permaslahan pembentukan Panwaslu ini bukan menjadi tanggungjawab KPU lagi

BACA JUGA: Bawaslu Datang, KPU Mengaku Lega

Pasalnya tugas KPU hanya sebatas memasukkan enam nama masing-masing daerah untuk ditentukan tiga nama yang akan dilantik menjadi Panwaslu nantiSementara itu, kapan akan dilantik keempat panwaslu daerah di Riau ini diserahkan kepada Bawaslu.

Namun begitu, Edy juga mengakui bahwa permaslahan ini tidak hanya terjadi di RiauBeberapa provinsi di Indonesia yang mengelar Pemilukada juga belum memiliki panwasluBahkan, di salah satu Provinsi, enam nama yang diajukan ke bawaslu justru  tidak satupun yang disetujui ada dalam pengajuan tersebutKarena permasalah ini sudah terlalu rumit, KPU Pusat sudah mengundang seluruh KPU provinsi yang akan melaksanakan Pemulukada untuk membahasnya hari ini (23/2) di Jakarta.

"Saya ragu, apa yang kita rapatkan nanti akan membuahkan hasil yang baikPasalnya, semua keputusan pembentukan panwaslu ada di BawasluKita harapakan memang ada keputusan yang jelasn untuk 224 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilukada nantiItu yang harus kita bahas bersamaYang jelas apapun yang terjadi, KPU tetap melaksanakan Pemilukada," tuturnya(eko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terlibat di Belakang Layar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler