BACA JUGA: Hari Ini, Golkar Tentukan Calonnya untuk Wilayah Sumatera
Sementara itu dalam petunjuk dan aturannya tidak ada yang mengunkapkan tanpa panwaslu, pemilukada harus dihentikan.Tidak hanya itu, enam nama yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat hingga saat ini belum kembali untuk dilantik menjadi Panwaslu daerah
"Sesuai dengan UU nomor 32/2004, pembentukan panwaslu itu ditentukan oleh DPRD kabupaten/kota
BACA JUGA: Pilkada Langsung Harus Selaras Otda
Namun UU nomor 22/2007 pembentukan panwaslu itu dilakuan oleh Bawaslu pusatDijelaskan Edy, melihat permaslahan pembentukan Panwaslu ini bukan menjadi tanggungjawab KPU lagi
BACA JUGA: Bawaslu Datang, KPU Mengaku Lega
Pasalnya tugas KPU hanya sebatas memasukkan enam nama masing-masing daerah untuk ditentukan tiga nama yang akan dilantik menjadi Panwaslu nantiSementara itu, kapan akan dilantik keempat panwaslu daerah di Riau ini diserahkan kepada Bawaslu.Namun begitu, Edy juga mengakui bahwa permaslahan ini tidak hanya terjadi di RiauBeberapa provinsi di Indonesia yang mengelar Pemilukada juga belum memiliki panwasluBahkan, di salah satu Provinsi, enam nama yang diajukan ke bawaslu justru tidak satupun yang disetujui ada dalam pengajuan tersebutKarena permasalah ini sudah terlalu rumit, KPU Pusat sudah mengundang seluruh KPU provinsi yang akan melaksanakan Pemulukada untuk membahasnya hari ini (23/2) di Jakarta.
"Saya ragu, apa yang kita rapatkan nanti akan membuahkan hasil yang baikPasalnya, semua keputusan pembentukan panwaslu ada di BawasluKita harapakan memang ada keputusan yang jelasn untuk 224 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilukada nantiItu yang harus kita bahas bersamaYang jelas apapun yang terjadi, KPU tetap melaksanakan Pemilukada," tuturnya(eko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terlibat di Belakang Layar
Redaktur : Tim Redaksi