jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar keberatan jika Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan istrinya Ratu Rita dan anak-anaknya Aries Adhitya Shafitri serta Riki Januar Ananda sebagai saksi dalam sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukumnya, Adardam Achyar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/5).
"Terdakwa keberatan keluarga dan istri diperiksa sebagai saksi. Istri terdakwa saat penyidikan tidak sempat dimintai keterangan kemudian ditutup," ujar Adardam pada majelis hakim dalam perkara Akil.
BACA JUGA: Jokowi Pertahankan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta
Jaksa Penuntut Umum KPK pun tidak memaksakan kehadiran keluarga Akil tersebut. Menurut Jaksa Elly Kusumastuti sesuai perundang-undangan keluarga inti memang memiliki hak menolak menjadi saksi di persidangan.
"Kami rasa pembuktian kami dalam kasus ini sudah cukup termasuk TPPU terdakwa, jadi tidak membutuhkan lagi kesaksian keluarga," kata Jaksa Elly saat ditemui terpisah saat skors sidang Akil.
BACA JUGA: Desak Kapolri Tegas soal Kasus Suap di Dua Ditlantas
Rita Ratu adalah orang yang menjadi direktur di perusahaan milik Akil CV Ratu Samagat. Perusahaan itu diduga sebagai tempat penampungan pencucian uang Akil dari hasil suap pengurusan gugatan pilkada di MK. Keluarga Akil ini sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi Akil. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 18,9 Persen, PDIP Diminta Jangan Lebay
Redaktur : Tim Redaksi