jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono merampungkan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, Senin (12/5) sekitar pukul 19.00.
Ia digarap sebagai saksi sejak pagi tadi. Udar yang sudah resmi menjadi tersangka mengaku tak mempermasalahkan statusnya tersebut. Menurut Udar, penetapan tersangka itu merupakan subjektifitas penyidik.
BACA JUGA: Akil Keberatan Anak Istri jadi Saksi dalam Sidang
"Tidak apa-apa. Itu subjektifitas penyidik. Saya akan jalani, saya ikhlas," kata Udar kepada wartawan usai di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Senin (12/5).
Dia ingin biarlah masyarakat yang menilai kasus ini. Ia mengklaim sebagai pegawai negeri sudah menjalankan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran.
BACA JUGA: Jokowi Pertahankan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta
Menurutnya, semua sudah punya tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ada Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Lelang dan lainnya. "Jadi, tidak ada intervensi masing-masing," tegasnya.
Sebagai Pengguna Anggaran, Udar mengaku sudah menjalankan poin-poin yang seharusnya dilaksanakan. "PPK, Panitia Lelang, setelah ditetapkan masing-masing sudah bertanggungjawab," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Desak Kapolri Tegas soal Kasus Suap di Dua Ditlantas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi