jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinsial AS yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Pelaku melakukan aksinya melalui akun Facebook bernama Adi Sucipto.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan sendiri dilakukan oleh Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA: Sebut Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, SG dan Pemilik Akun Anisa Dibekuk
“Benar sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Nanti Polda Jabar yang rilis,” kata Dedi, Senin (13/5).
Adapun penangkapan ini bermula dari ujaran kebencian di Facebook yang dilakukan pelaku dan viral. AS mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian, dia menantang Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan menyebut TNI siap tempur melawan Polri berkaitan situasi politik saat ini.
BACA JUGA: Jalan â jalan Dibuntuti Polisi, Melawan, Dor!
BACA JUGA: Komentar Iwan Fals soal Penangkapan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Pelaku sendiri ditangkap di sebuah perumahan di Kelurahan Watubela, Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat pada Senin (13/5) dini hari tadi.
BACA JUGA: Bertemu Polisi Langsung Putar Balik, Oh Ternyata
Dari penangkapan itu, petugas menyita akun Facebook atas nama Adi Sucipto, satu unit handphone, dan satu sim card.
BACA JUGA: Terungkap Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
Atas ulahnya, pelaku pun ditahan dan terancam dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Coba â coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan