Disebut Dapat Jatah, Alex Noerdin Merasa Difitnah

Kamis, 14 Juli 2011 – 00:34 WIB

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah menerima fee dari proyek SEA Games seperti terungkap dalam surat dakwaan atas manajer pemasaran PD Duta Graha Indah, M El IdrisMelalui Robby Kurniawan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Alex menyatakan bahwa yang terungkap dalam surat dakwaan itu hanya fitnah belaka

BACA JUGA: Komisi Pusat Ikut Bebani Anggaran Daerah



Menurut Robby, atasannya itu tak pernah minta jatah atau fee senilai 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring
Selain itu, Alex juga tidak pernah bertemu El Idris ataupun Rosa Manulang

BACA JUGA: Tak Persoalkan Lagi Tindakan Cabul Petugas KPK

"Gubernur Alex Noerdin tidak mengenal El Idris maupun Mindo Rosalina,” kata Robby seperti dilansir Sumatera Ekspres (JPNN Group).
     
Robby menambahkan, fitnah semacam itu sudah pernah dialami Alex saat masih menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin hingga kader Partai Golkar itu menjadi Gubernur Sumsel saat ini
Bukankah terungkapnya fee 2,5 persen ke Alex Noerdin itu berdasarkan surat dakwaan yang disusun KPK? Robby mengatakan bahwa dakwaan itu tetap harus dibuktikan lagi

BACA JUGA: Hanya Antar Rosa, El Idris Bantah Suap ke Sesmenpora



Robby menegaskan, surat dakwaan itu baru mengacu pada pengakuan El Idris sajaApakah Alex akan menempuh proses hukum terkait itu? “Itu belum ditentukan, tunggu pak Gubernur kembali besok,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendalami dugaan fee untuk Alex Noerdin itu"Nanti didalami penyidik KPK," ujar Jasin.

Berdasarkan surat dakwaan atas El Idris, uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam sajaKader Golkar yang juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga disebut menerima fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.

JPU KPK Agus Salim menguraikan bahwa Alex Noerdin mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGIMenurut JPU, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara Dirut PT DGI Dudung Purwadi, El Idris, Mindo Rosalina Manulang serta M NazaruddinKesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.

Dari hasil pertemuan itu, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak"Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim.(46/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarifuddin Anggap KPK Hanya Menang Publikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler