jpnn.com - SUKABUMI - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Caringin, Sukabumi, Suhendar membantah dirinya bermain curang dalam pengusulan data honorer kategori dua (K2) yang ikut tes CPNS 2013. Dia menyatakan siap dipidanakan jika memang terbukti memanipulasi data itu.
"Kalau saya terbukti salah, saya siap dipidanakan. Untuk soal verifikasi, saya tidak ada kewenangan. Kewenangan sepenuhnya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang melakukan verifikasi," kata Suhendar seperti diberitakan Radar Sukabumi (Grup JPNN).
BACA JUGA: Lagi, Riau Daurat Bencana Asap
Pernyataan itu menanggapi kekecewaan honorer K2 di Kecamatan Caringin yang diyatakan tidak lolos CPNS. Mereka menuding, ada permainan verifikasi data oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Caringin.
Suhendar menegaskan, dalam alur proses verifikasi K2, UPTD hanya mengusulkan atau merekomendasikan hasil verifikasi saja. Kalaupun itu tidak lolos, itu bukan tanggung jawab UPTD.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrim di Manokwari, Speedboat SAR Nyaris Terbalik
"Jangan salahkan saya sebagai kepala UPTD, sebetulnya kalau ada guru honorer mengancam melakukan aksi, itu jelas salah alamat, seharusnya ke dinas terkait dong,"cetusnya.
Suhendar juga menantang kepada pihak guru honorer yang menuding dirinya bermain curang untuk membuktikan dengan menunjukkan data-data yang jelas. "Kalau ada bukti saya melakukan pelanggaran, maka saya siap untuk mempertanggungjawabkan, " tandasnya.
Sementara salah seorang guru honorer di Kecamatan Caringin yang enggan namanya disebut di pemberitaan mengaku sangat kecewa dengan keputusan kelulusan K2. "Kami beralasan saat ini Kabupaten Sukabumi kekurangan guru SD, tetapi kenapa yang banyak lolos verifikasi justru banyak guru SMP, "ujarnya.
Ia menuding pihak UPTD Pendidikan Caringin bermain uang dengan para guru honorer yang dinyatakan lolos K2. Meski tidak ada bukti yang jelas, tetapi pihaknya mengetahui adanya indikasi uang sogokan.
BACA JUGA: Massa FPI Geruduk Bank Niaga
Karena kecewa dan merasa sudah tak punya harapan lagi diangkat menjadi CPNS, dia menegaskan mengundurkan diri sebagai honorer. (hnd/t/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontraktor Divonis 4 Tahun, KPA Dapat 3 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi