jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menantang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dua kasus korupsi kelas kakap yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada lembaga antirasuah itu.
Benny menyampaikan tantangannya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Cerita Mahfud soal Presiden Jokowi Lapor ke KPK, tetapi Tak Ada Kelanjutannya
Awalnya, Benny dalam raker itu membacakan sebuah berita mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang KPK tidak menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi soal dua kasus megakorupsi. Menurut Benny, yang melaporkan kasus itu bukan sembarangan, tetapi presiden.
“Presiden Jokowi telah melaporkan dua kasus megakorupsi. Kasus besarlah, ya menyangkut orang kuat. Presiden loh, pak,” kata Benny di hadapan Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakilnya.
BACA JUGA: Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD soal Perppu KPK
Benny menegaskan, Presiden Jokowi tidak mungkin menyampaikan laporan itu ke KPK tanpa melakukan penelitian mendalam sebelumnya. Apalagi, ujar Benny, di sekitar Jokowi banyak tokoh antikorupsi.
“Karena itu saya yakin sekali kasus ini telah diteliti mendalam oleh Bapak Presiden (Jokowi, red) dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan KPK untuk bisa diselidiki,” ujar Benny.
BACA JUGA: Respons KPK untuk Cerita Mahfud MD soal Jokowi Pernah Laporkan Korupsi Besar
Politikus Partai Demokrat itu lantas bertanya tentang alasan pimpinan KPK tidak memproses laporan dari Presiden Jokowi. “Saya meyakini bahwa Bapak Presiden yakin sekali kasus ini sudah lengkap, tetapi pimpinan KPK tidak mau memprosesnya,” ujar Benny.
Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meyakini Presiden Jokowi tentu sudah memerintahkan tokoh-tokoh antikorupsi di sekelilingnya untuk meneliti kasus korupsi kelas kakap itu. Benny juga mengatakan, tidak mungkin Mahfud MD memublikasikan soal itu tanpa ada bukti.
“Tidak mungkin Menko Polhukam tidak ada angin tidak ada hujan umumkan itu kalau dia tidak punya bukti,” katanya.
Karena itu, Benny menantang pimpinan KPK selambat-lambatnya 3 x 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam dua megakorupsi yang dilaporkan Jokowi tersebut. “Demi hukum dan demi Bapak Presiden, dokumen sudah lengkap, bisa tidak, pak, 3 x 24 jam?” ujar Benny kepada pimpinan KPK.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy