jpnn.com, WONOGIRI - Polres Wonogiri menggencarkan tindakan tegas terhadap perjudian. Yang terkini, jajaran kepolisian di Kota Gaplek itu membekuk Mistin Kristina (41) gara-gara judi.
Kristina merupakan warga Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro. Polisi menciduknya Senin (16/4) gara-gara judi cap ji kia.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Buang Bayi di Sudut Masjid?
"Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diakhiri penangkapan terhadap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto, Selasa (17/4).
Mistin Kristina di Polres Wonogiri. Foto: Radar Solo
BACA JUGA: Bu Yati Ternyata Pejudi
Awalnya, Senin (16/4) pukul 09.00 WIB, tim Resmob Polres Wonogiri mendapat informasi adanya praktik judi cap ji kia di Kismantoro. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merek Samsung warna putih, satu buah buku rekapan, dan 13 bendel keplek," imbuhnya.(rs/kwl/fer/JPR)
BACA JUGA: Makin Berani Judi Dindong di Komplek Elite Balikpapan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Main Judi, 5 Sopir Angkot Diciduk
Redaktur & Reporter : Antoni