jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelbagai bentuk praktik perjudian ternyata masih banyak dilakukan masyarakat saat ini, tak terkecuali judi dindong yang kembali marak di Kota Madinatul Iman, bahkan lebih terang-terangan.
Jajaran Polres Balikpapan berhasil membongkar sarang judi dondong yang diketahui sudah berjalan dua bulan di salah satu komplek elite Ruko Mal Fantasi Balikpapan Baru, Blok AB 5 No. 35.
BACA JUGA: Asyik Main Judi, 5 Sopir Angkot Diciduk
Saat ini, Polres Balikpapan telah mengamankan tiga orang tersangka dengan sejumlah barang bukti yang ternyata ada dua jenis judi, yakni dindong sebanyak 30 unit dan mesin judi pancing sisanya.
Barang bukti lainnya, satu bundel kertas laporan harian, empat kalkulator, seperangkat alat kartu permainan, satu set alat perekam CCTV, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.
BACA JUGA: Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi
"Untuk mesin dindong dan judi jenis pancing masih berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan sudah diberi tanda garis polisi," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni, beberapa waktu lalu.
Saat ini, jajaran Polres Balikpapan sudah meringkus tiga orang tersangka, antara lain warga Balikpapan Baru Blok R-6 inisial Rb selaku penanggung jawab dindong, bersama AV (46) sebagai karyawan, dan ketiga JP (66).
BACA JUGA: Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk
Ketiga tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ham/yud/kl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panti Pijat Digerebek, Ya Ampun Dalamnya...
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha