jpnn.com, WONOGIRI - Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap dua pejudi jenis togel di Dusun Ngepos, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Senin (9/4). Salah seorang di antaranya adalah Suparyati.
Perempuan paruh baya itu dibekuk berdasar pengembangan polisi atas tertangkapnya Bibit Setiyono (61). Keduanya merupakan warga Dusun Ngepos di Desa Nambangan.
BACA JUGA: Makin Berani Judi Dindong di Komplek Elite Balikpapan
"Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang ditindaklajuti penyelidikan dan diakhiri dengan penangkapan," kata Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto kepada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (10/4).
Suparyati di Polres Wonogiri.
BACA JUGA: Asyik Main Judi, 5 Sopir Angkot Diciduk
Menurut Hariyanto, Suparyati dan Bibit berperan sebagai penambang judi togel. Polisi juga mengamankan barang bukti perlengkapan judi togel, uang tunai dan telepon genggam.
"Barang bukti yang diamankan yakni enam lembar kertas paito atau daftar rekap togel, dua buah pulpen, sebuah staples, 12 kertas berisi angka-angka, sebundel kertas yang belum digunakan, dua buah telepon genggam, uang tunai Rp 289 ribu dan sebuah tas kecil warna biru," jelas Hariyanto.
BACA JUGA: Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi
Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Wonogiri. Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rs/kwl/fer/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Antoni