Tantowi Tidak Setuju Pimpinan KPK Diperlakukan seperti Nabi

Minggu, 25 Januari 2015 – 15:20 WIB
Politikus Partai Golkar Tantowi Yahya. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan supaya Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Politikus Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, semua sepakat bahwa lembaga KPK dibutuhkan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Pengamat Dukung Wacana Hak Kebal Hukum untuk Pimpinan KPK

"Namun, kalau misalnya para pelaku (pimpinan) bermasalah kita tidak bisa membela secara membabi buta," kata Tantowi di sela-sela acara Partai Golkar di Jakarta, Minggu (25/1).

Dia menegaskan harus bisa membedakan apakah mau membela lembaganya atau orangnya yang diduga bermasalah.

BACA JUGA: Golkar: Dana Desa Jangan jadi Bancakan Meski Menggiurkan

"Kita ini harus bisa membedakan mau bela siapa, lembaganya atau orangnya. Jadi harus jelas bela orangnya atau lembaganya?" kata anggota Komisi I DPR itu.

Dia mengatakan, semua sepakat bahwa lembaga KPK dibutuhkan dalam rangka garda terdepan pemberantasan korupsi.  Karenanya, ia pun mengajak untuk bersama-sama membela lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Mantan Jubir Istana Sarankan Jokowi Bentuk TPF Kasus BW

"Kalau bela lembaga mari bersama. Tapi, jangan karena lembaga dibela, siapa pelakunya kita anggap nabi semua. Itu harus dibedakan dengan baik," pungkasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada.

"Proses SP3 itu secara hukum harus dilakukan gelar perkara. Semua pihak harus menghormati proses hukum," ujar Aziz. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Persoalkan KPK Minta Tolong Tentara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler