Tanya Uang Taktis Staf Jawab tak Tahu, Wakil Wako Emosi

Jumat, 05 Agustus 2016 – 12:59 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN - Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, melakukan sidak ke ruangan SKPD memantau kondisi ruang kerja dan kehadiran PNS, kemarin (4/8). Ia merasa tersinggung ketika berada di Bagian Keuangan Setdako Banjarmasin. 

Saat itu, Hermansyah mempertanyakan uang taktis atau operasional yang biasa diberikan setiap bulan kepada Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA: Dikira Masih Tidur, Dibangunkan tapi Badannya Kaku

Emosinya langsung meledak ketika mendengar jawaban salah satu staf yang mengatakan tidak mengetahui soal uang taktis atau operasional tersebut. 

"Ini contoh PNS yang tidak mengetahui tugas dan kewajibannya. Ditambah lagi saat saya bertanya ada yang tertawa," ucapnya. 

BACA JUGA: Siap Mati karena Merasa Dikriminalisasi

Herman merasa seolah-olah seperti pengemis meminta hak uang taktis atau operasional yang semestinya diterima setiap awal bulan. 

"Sampai saat ini saya tidak pernah menerimanya awal bulan. Biasanya pertengahan bulan baru diberikan. Padahal uang itu saya gunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang sifatnya mendesak," ujarnya.

BACA JUGA: Edan! Cuma Gara-gara Ditegur..Adik Bakar Kakak Kandung

Bendahara Pengeluaran Setdako Banjarmasin, M Ali Hijrah, menjelaskan,  sejak dilantik baru dialokasikan dana sebesar Rp 50 juta dari pos belanja tidak langsung APBD untuk penunjang operasional walikota dan wakil walikota. 

"Perbandinganya 60 berbanding 40. Hari ini kami bingung mau jawab apa. Karena setiap ada pencairan dana harus mendapat izin Sekda. Sementara Sekda menjalankan tugas luar," bebernya.

Ali tak menampik jika ia patut dipersalahkan karena tidak menyiapkan dana penunjang operasional tersebut di awal bulan. 

Sekadar diketahui sesuai aturan, dana penunjang operasional tersebut digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan, sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kagiatan khusus yang dimaksud seperti kegiatan kenegaraan, promosi, dan protokoler lainnya. (rzy/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Tuhan, Siswi Anggota Paskibra Itu Kehilangan Satu Kaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler