“Kita melakukan perhitungan proyeksi ini dengan melatih tenaga sertifikasi analisis jabatan dan analisis beban kerja di tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)Jadi, kita tak perlu memperkerjakan pihak luar, kan lebih efesien dalam penggunaan dana,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan, Ardiansyah.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, tiap perwakilan tenaga analisis jabatan dan analisis beban kerja di tiap SKPD ini akan menjadi tim analisis tingkat Kota yang bertugas di tiap instansi masing-masing
BACA JUGA: Wabup Dinonaktifkan, Pemerintahan Timpang
“Jadi kerja kita di Bagian Organisasi ini terbantu jugaTermasuk, evaluasi tiap jabatan yang ada di seluruh SKPD, serta jabatan fungsional umum
BACA JUGA: Batam Dipastikan Aman
“Jumlahnya sementara ini hanya 40 orang, termasuk perwakilan satu atau dua orang dari tiap kecamatan dan kelurahan,” ujarnyaRencananya, masih kata Ardiansyah, tim ini akan bekerja efektif mulai awal tahun 2012 atau seiring dengan akan diberlakukannya road map reformasi birokrasi di Indonesia (1 Januari 2012) di seluruh daerah
BACA JUGA: Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
“Kalau semua kebijakan dan aplikasinya telah dijalankan sesuai alurnya, daerah baru diperkenankan mengajukan usulan penambahan pegawai daerahItupun bila memang disetujui pemerintah pusat,” terang pria yang sempat menjabat Camat Tarakan Barat ini.Tim analisis ini juga dapat melakukan perhitungan terhadap beban kerja tiap orang, jabatan dan organisasi yang berujung pada evaluasi terhadap penetapan berbagai kebijakan daerah, TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) misalnya.
Lalu, bagaimana dengan daerah yang tidak melakukan perhitungan riil pegawai, redistribusi pegawai dan perhitungan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun kedepan? Menurut Ardiansyah, hal ini akan berujung pada tidak diterimanya usulan penambahan jumlah pegawai daerah bersangkutan
“Selama ini memang belum ada dilakukan perhitungan riil pegawai, proyeksi kebutuhan pegawai dan redistribusi pegawai maupun beban kerjaPenyebabnya, disamping tidak ada tenaga analisisnya, kerjasama dengan pihak luar pun belum digalangTapi, kita berusaha memperbaiki dan bergerak cepat,” tukasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI berencana untuk menerapkan pengurangan kuota penerimaan pegawai negeri sebanyak 80 ribu setiap tahun dari total kuota yang disampaikan daerahHal ini serangkaian dengan langkah kesepakatan tiga menteri terkait pelaksanaan moratorium atau penghentian penerimaan pegawai daerahTerhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan pun bersiap memperjuangkan kuota penerimaan pegawai daerah dengan mematuhi moratorium tersebut berikut aplikasi yang harus dilakukan agar usulan kuota pegawai dapat diterima pemerintah pusat.(ndy/ngh/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Berisik, Gubernur Stop Pidato
Redaktur : Tim Redaksi