Target, Desember Dana Desa Sudah Ludes

Rabu, 30 September 2015 – 01:15 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menargetkan, akhir tahun nanti penyerapan dana desa bisa mencapai 100 persen. Target diyakini dapat terpenuhi, setelah sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pengelolaan dana desa.

Selain itu, dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke rekening pemerintah kabupaten/kota, kata Marwan, saat ini juga sudah mencapai 100 persen. Artinya anggaran Rp 20,7 triliun yang sebelumnya dianggarkan bagi dana desa, telah tersalurkan seluruhnya.

BACA JUGA: Duuhhh... Rupiah Hampir Sentuh Rp14.800, Dirjen Kemenhub Bilang Begini

"Sekarang tinggal penyaluran dari rekening pemerintah kabupaten/kota ke rekening desa. Memang masih ada kendala, namun posisinya sudah mencapai 65 persen yang tersalurkan. Pertanyaan selanjutnya, setelah disalurkan ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum,” ujar Marwan, Selasa (29/9).

Menurut Marwan, berdasarkan pantauan Kementeian DPDTT, hingga kini baru 45 persen dana desa yang terserap dan dibelanjakan oleh desa. Umumnya dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Kemenhub: 163 Masinis KA Commuter Line Belum Bersetifikat

"Jadi setiap hari kami pantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100 persen dana desa sudah harus terserap. Jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” ujar Marwan.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan PIlkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA: Rupiah Loyo, Begini Cara Kemenhub Hidupkan Industri Penerbangan

“Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera disalurkan,” ujarnya.

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.

“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” ujar Marwan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Melemah, Kemenhub Berharap Tidak Ada PHK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler