Target Investasi Rp12 Triliun tak Tercapai

Jumat, 16 Desember 2011 – 13:31 WIB
TENGGARONG - Investasi yang dijanjikan perusahaan lokal dan asing di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2011 mencapai Rp 12 Triliun, ternyata tak tercapaiBahkan, hingga pertengahan Desember ini hanya terealisasi sekitar 20 persen

BACA JUGA: Polda Kalsel Telisik Lelang Buku Disdikpora Tanbu

Apa kendalanya? Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kukar mengaku tidak mengerti.

Ketidakjelasan hambatan investasi itu, menurut BPMPD, lantaran sebagian besar perusahaan yang berinvestasi di Kukar mengabaikan Laporan Kegiatan Penamanan Modal (LKPM) kepada pemerintah daerah
Padahal, setiap triwulana perusahaan wajib melaporkan data tersebut kepada pemkab

BACA JUGA: Multitafsir UU Picu Pembantaian

Supaya perusahaan yang beroperasi di Kukar dapat diketahui progres investasinya
Termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.

"Jika tahun depan masih juga seperti itu, kemungkinan kami akan jemput bola

BACA JUGA: Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan

Kami akan mendatangi perusahaan, seperti mendata modal yang diinvestasikan sampai apa yang sudah dikontribusikan untuk daerah," kata Baharuddin, kepada Bidang Kerja Sama dan Pelayanan BPMPD Kukar.

Ia menjelaskan, dari awal berinvestasi hingga tahap produksi perusahaan di Kukar harus menyampaikan LKPM"Pada tahap invetasi tiap triwulan sekali, perusahaan wajib menyetor LKPMBerbeda ketika sudah proses produksi, LKPM disampaikan setiap enam bulan sekali," ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar perusahaan di Kukar hanya mementingkan izin teknisPadahal, jika mengurus izin penanaman modal lalu membuat izin prinsip, keuntungan perusahaan dapat diringankan dari segi pajak fiskal dan non-fiskalSeperti investor yang ingin berinvestasi di pertambangan, rata-rata hanya membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP)Jika ditambah izin prinsip penanaman modal, maka perusahaan mendapat keringanan biaya fiskal untuk keperluan material perusahaan masuk Kukar.

Ditegaskan, dasar hukum izin penanaman modal ini diperkuat dengan aturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nasional Nomor 13 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 13 Tahun 2011"Ketentuan ini mengatur tata cara penanaman modal, serta sanksinya bila diabaikanSanksinya, pemerintah bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin," ujarnya.

Parahnya di Kukar, perusahaan daerah yang banyak tak menyampaikan LKPMSedangkan perusahaan asing rata-rata taat administrasiSekadar informasi Penanaman Modal Asing (PMD) yang tercatat di BPMPD Kukar mencapai Rp 8,7 triliunSedangkan, Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 3,4 triliun.

Dari sejumlah dana tersebut diproyeksikan untuk 5 bentuk usahaDi antaranya, bidang industri pembuatan tepung tapioka, pertambangan, pelabuhan stockpile batu bara, perkebunan, dan industri bahan kimia"Industri tepung tapioka investornya orang localRencana dibangun di Jongkang, Tenggarong SeberangNilai investasinnya sekira Rp 10 miliar," jelasnya(*/adw/kri/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat Aktif di Pemukiman Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler