Target kelulusan tersebut, terang Mendiknas, akan didukung oleh empat kriteria kelulusan yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)Antara lain, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia yang diselenggarakan oleh sekolah, lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
"Siswa harus harus menyelesaikan seluruh program di sekolah, akhlak pribadinya baik, lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional," terangnya di Jakarta, Selasa (19/1).
Selain itu, Mendiknas juga sempat menyidir beberapa pernyataan dari berbagai pihak yang pesimis dengan target kelulusan yang ditetapkan tersebut tidak akan tercapai, karena adanya anggapan bahwa UN adalah syarat tunggal kelulusan.
"Bagaimanapun, di mana-mana ujian itu untuk menentukan lulus atau tidak lulus
BACA JUGA: Mekanisme Pengawasan UN Diubah
Jika ada ujian yang digunakan untuk pemetaan, sebaiknya diganti sajaBACA JUGA: 226 Bangunan Sekolah Dasar Rusak
BACA JUGA: Mendiknas Minta Komitmen PTN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidik Jangan Bergaya Feodal
Redaktur : Tim Redaksi