jpnn.com, PRINGSEWU - Tim khusus antibandit Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap pengepul judi online di sebuah lepau tuak pada Kamis (17/2).
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan pihaknya menangkap DL (37), warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan kasus judi online.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
"Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang di salah satu lepau tuak di Pekon Wonodadi," katanya.
Anwar mengungkapkan DL sudah menjadi target operasi sejak lama dan sangat meresahkan warga sekitar.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
"Aktivitas pelaku ini selalu berpindah-pindah dan tidak menetap," tambahnya.
Kepada petugas, DL mengaku telah melakukan kegiatan perjudian tersebut sejak setahun terakhir.
BACA JUGA: Wali Kota Bandar Lampung Sampai Meminta Tolong
"Nomor togelnya setiap hari direkap dan dikirimkan ke bandar melalui WhatsApp dan uang pemasangannya ditransfer via rekening," kata Anwar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh sarana pemasangan nomor togel, satu buah pena, dua kartu ATM, satu dompet, satu unit HP dan uang tunai Rp 218 ribu.
"Kini DL sudah diamankan di rutan Mapolsek Gadingrejo untuk diperiksa lebih lanjut, dan atas perbuatannya Anwar dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Wulan